Selasa, 18 Agustus 2009

Permohonan Koreksi Jabatan Ketua PN di Malang dan Penegakan Hukum

Menindak-lanjuti surat LHKI No 14/KPT.SBY/LHKI/XII/2002 tertanggal 23 Desember 2002, maka secara resmi LHKI melaporkan adanya indikasi KKN yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang (Gede Sumitra SH) melalui Surat LHKI No 01/KPT.SBY/LHKI/I/2003 yang ditujukan kepada:
1. Ketua MA RI Bpk Prof. Bagirmanan, SH. Di Jakarta.
2. Menteri Kehakiman dan HAM RI Bpk. Prof Yusril Ihza Mahendra, SH di Jakarta.
3. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur H. Rijanto, SH. Di Surabaya
Dan meminta segera dilakukan koreksi dan tindakan serta dengan segera menempatkan pejabat Ketua Pengadilan Negrei Malang yang baru, yang diketahui bijak dan adil.
Bahwa tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua PN Malang terutama atas tindakannya menjadi Calo Hukum dengan perbuatan yang diduga sebagai berikut :
  • Pada sekitar bulan September 2001, memanggil dan memerintahkan kepada Ketua Majelis Hakim (Misnan SH) pemeriksa perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang agar berpihak kepada tergugat dan karena Ketua Majelis Hakim tersebut tidak dapat diajak bekerjasama, maka selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah diberi perkara berbobot.
  • Tidak mengirimkan dengan segera berkas dan dibiarkan mengendap di Kantor Pengadilan Negeri Malang selama 10 Bulan.
  • Pada sekitar bulan September/Oktober 2002 datang menghadap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya agar pemeriksaan banding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dipegang sendiri oleh ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan dimohon bantuannya agar dapat berpihak kepada pembanding (catatan : tanpa adanya Memori banding.
  • Pada sekitar tanggal 23 Desember 2002, datang dan menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dalam usahanya untuk membujuk/negosiasi agar perkara banding tersebut segera diputus dengan putusan yang berpihak kepada Pembanding (catatan: rencana musyawarah Majelis akan dilakukan pada tanggal 30/31 Desember 2002 )
    LHKI bekerjasama dengan Formah PK FH Universitas Brawijaya Malang dan Forsam FH Universitas Airlangga Surabaya telah melakukan penyelidikan terhadap percaloan hukum sebagaimana terurai diatas serta telah mempelajari fakta-fakta hukum dari perkara (No. 20/Pdt.G/2001/PN Malang) yang menjadi sumber KKN tersebut. 
    LHKI akan melaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar dilakukan eksaminasi apabila ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dalam memeriksa perkara banding (No 20/Pdt.G/2001/PN Malang telah membuat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ada pada berkas perkara, sehingga dengan demikian tidak akan ada istilah “ kalau tidak puas silahkan pilih kasasi” yang mana hakimnya aman-aman saja.

selain tindakan tersebut diatas, oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang selalu menyerahkan perkara besar dan sarat KKN kepada Ketua Majelis Hakim I Made Cakra SH (diduga dapat diajak bekerjasama dalam perolehan KKN dan pada saat surat ini dibuat LHKI sedang mengawasi persidangan pidana terdakwa suwondo yang telah merugan nasabahnya Rp. 70 Milyar ) sedangkan Ketua Majelis Hakim Rusdarmani SH yang dikenal sebagai Hakim yang adil dan bersih, dapat dikatakan sebagai pengangguran.
Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut kepada Bapak ketua Mahkamah Agung RI dan Bapak Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk melakukan koreksi dan tindakan kepada oknum Ketua Pengadilan Negeri malang serta dengan segera mengganti jabatan ketua Pengadilan Negeri Malang dengan pejabat yang bersih dan adil.
Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut kepada Bapak ketua Mahkamah Agung RI dan Bapak Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk melakukan koreksi dan tindakan kepada oknum Ketua Pengadilan Negeri malang serta dengan segera mengganti jabatan ketua Pengadilan Negeri Malang dengan pejabat yang bersih dan adil.
Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas, maka LHKI menuntut pula terhadap Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tetap menjadi pejabat yang bersih dan adil sehingga Pengadilan Tinggi Jawa timur dapat menjadi teladan bagi Pengadilan Tinggi lainnya bahwa Pengadilan Tinggi bukanlah hanya sebagai putusan hukum yang sifatnya hanya transit dan memberikan laporan tentang hal yang sbenarnya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang dalam upayanya merusak Pejabat Hukum di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar