Selasa, 18 Agustus 2009

Pelap[oran Calon Hakim Agung RI I.B NGURAH ADNYANA, S.H

Sebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri dari LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni:

I.B Ngurah Adnyana, SH. ( mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Yang pada waktu itu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan barat) Diduga Telah melakukan tindakan pembusukan hukum dalam usaha melepas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya (Kepala BCA wilayah Malang) salah satu orang terkaya dimalang dari jeratan hukum dengan cara “membuat Surat yang tertanggal 24 Juli 2000” berupa petunjuk yang menyesatkan. Isi dari surat itu pada intinya adalah:

  1. sehubungan dengan surat protes dan pengaduan perlindungan hukum dari Ernanto Sudarno SH Kuasa hukum dalam perkara No. 403/Pid. B/2000/PN Malang yang ditujukan kepada PT Jatim.
  2. agar mengganti ketua atau anggota majelis yang benar-benar sakit yang tidak dapat bersidang dengan lancer.
  3. Surat perintah penahanan yang menyebutkan Mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2000 selama 30 hari sudah lewa atau tidak terlaksana karena kesalahan redaksinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi untuk dilaksanakan.

Surat Wakil Ketia PT Jawa Timur yang ditujukan kepada PN malang tersebut adalah sangat tendensius dan melampaui kewenangannya serta merupakan intervensi yang nyata terhadap kemandirian lembaga Peradilan dan nampak jelas bahwa intervensi tersebut hanya berdasarkan rujukan surat dari oknum pengacara Ernanto Sudarno, SH.

Intervensi berupa perintah agar mengganti Ketua atau Anggota Majelis Hakim agar dapat bersidang dengan lancar adalah suatu hal yang sangat aneh karena bagaimana dapat disidangkan kalau terdakwanya hilang atau sengaja dihilangkan (karena terdakwa melarikan diri sesaat setelah penetapan Hakim dibacakan dan akan dilaksanakan oleh JPU)

Hal ini menyebabkan penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN yang berbunyi memerintahkan JPU untuk melakukan Panahanan atas terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, hanya karena Surat tersebut. Hal ini tidak lazim (belum pernah terjadi) dalam praktek peradilan dimana seorang Ketua PT Jawa Timur menafsirkan suatu produk hukum (penetapan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.)

penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan atas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dalam Rutan malang paling lama 30 (tiga Puluh hari) terhitung sejak tanggal 10 Juni 2000. tetapi pada prakteknya JPU tidak melaksanakan hal itu.

Surat yang dikeluarkan Oleh I.B Ngurah Adnyana, SH tersebut telah dimanfaatkan oleh:

  1. Ernanto Sudarno SH selaku Kuasa Hukum terdakwa dalam syratnya yang tidak bertanggal kepada Kajari Malang dan tembusannya.
  2. Syafril Noer SH. Selaku Kajari di Malang dalm suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 kepad Kapolwil m\Malng dan tembusannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak perlu dilakukan dilakukan tindakan pencarian kepada terdakwa karena penetapan sudah tidak berlaku.
Pemanfaatan surat tersebut seakan-akan sudah direncanakan sehingga satu sama lain dapat menjalankan fungsinya dalam melepaskan terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dari jerat hukum karena penetapan tidak dapat hanya dipatahkan oleh surat biasa kecuali surat sakti pada zaman orde baru dan pelaksanaan dari perintah yang telah ditetapkan itu akan dituangkan dalam berita acara mengenai kapan Penetapan itu baru dapat terlaksana atau dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar