Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus penggelapan 71M oleh pengurus Koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri yang bekerja sama dengan suwondo komisaris PT. Bank Pasar Harta guna.

Kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 71 Milyar yang terjadi di kota Malang merupakan kasus kejahatan berskala nasional yang berimplikasi luas terhadap masyarakat umum dan perekonomian. 
Pada saat surat laporan dan tuntutan yang diajukan LHKI No 04/BPHG.KSUSM/LHKI/IX/2002 kepada :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
2. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
kasus ini telah sampai pada tahap persidangan PN Malang, JPU tetap bersikukuh memajukan tersangka tunggal Suwondo., tanpa menahan tersangka lain (yakni pengurus dan Manajer KSU) sehingga mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan (Kuasa Hukum para korban, LSM, Mass media, dan masyarakat).
Dasar pemprosesan perkara diatas menggunakan laporan polisi dari 6 korban. Sedangkan dalam kasus ini, LHKI merupakan pemegang kuasa dari korban lainnya, yang dua diantaranya telah melapor ke Polisi yaitu dengan laporan Polisi No. Pol. : LP/ 129/V/2002/Polwil, tanggal 07 Mei 2002 dan Laporan polisi No. Pol : LP/ 130/ V/2002 Polwil, tanggal 07 Mei 2002, namun anehnya berdasarkan laporan tersebut tidak segera dilakukan penyelidikan. Kronologi kasus ini adalah :
  1. kasus ini menggunakan modus operandi perbankan fiktif (bank gelap) dimana koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri (SUSM) melakukan operasional layaknya perbankan dengan melakukan pelayanan deposito, yang sebagian besar deposannya berasal dari eks nasabah PT. Bank Pasar Harta Guna (BPHG) yang berkedudukan diMalang.
  2. Awalnya para nasabah PT. BPHG datang untuk melakukan transaksi (deposito), namun oleh karyawan PT. BPHG yaitu Theresia dan Indah Saronto para nasabah tersebut disuruh/dianjurkan menyetorkan uangnya dalam bentuk deposito di koperasi SUSM dengan dijanjikan keuntungan antara lain adanya Bunga Deposito yang lebih tinggi dan tidak kena pajak sehingga para nasabah PT BPHG akhirnya memasukkan dan memindahkan uangnya dalam bentuk deposito (dengan nama deposito Mandiri ke Koperasi tersebut. Dimana pada saat melakukan transaksi para nasabah/ deposan melihat pengoperasian Koperasi tersebut layaknya seperti bank, hal ini membuat nasabah yakin terhadap keberadaan dan kebonafidan Koperasi tersebut.
  3. Penerbitan Deposito mandiri oleh koperasi SUSM merupakan sebuah kegiatan perbankan yang illegal, karena menurut pasal 16 UU 7/1992 jo. UU 10/1998 diatur bahwa sebuah lembaga yang akan melakukan kegiatan perbankan harus mendapat izin dan memenuhi syarat-syarat dari BI.
  4. Deposan yang uangnya disimpan/ didepositokan ke Koperasi tersebut sebenarnya belum jelas kedudukan mereka dalam keanggotaannya, padahal menurut UU No 23 Tahun 1992 tentang Koperasi segala kegiatan yang dilakukan oleh koperasi haruslah dilakukan dari, oleh dan untuk anggota koperasi tersebut.
  5. Karena ketat dan beratnya sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan perbankan sebagaimana ditetapkan dalam UU perbankan, maka suwondo memprakarsai pendirian Koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri yang dipakai sebagi killing field untuk merampok/menguras uang eks. Nasabah/ deposan PT. BPHG
  6. Susunan pengurus dalam PT BPHG berkedudukan di Malng yang diketahui adalah :
    Direktur Utama : Han Wiryo
    Direktur : Thamrin Ali Satambe.
    Komisaris Utama : Suwondo
    Sedangkan Koperasi SUSM berkedudukan di Malang
    Ketua : Ny Regina
    Manager : Yu yu Lauthan
  7. Sejumlah korban yang uangnya diduga digelapkan oleh oknum-oknum Koperasi SUSM, yakni kurang lebih 217 orang dengan jumlah kerugian kurang lebih sebesar Rp. 71 milyar.
  8. Kadiskop Kota Malang ternyata telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Koperasi SUSM, sehingga kejahatan perbankan berkedok koperasi tersebut dengan mudah dapat terjadi, oleh karenanya mereka harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh para korban.

Dari fakta-fakta tersebut diatas, LHKI melihat kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang pada intinya :

  • Koperasi Serba Usaha Swadana mandiri.
    Koperasi ini tidak memiliki anggota yang jelas dan tidak adanya badan pengawas serta sangat besarnya kekuasaan SUWONDO (bisa mengendalikan pengurus dan manajer koperasi SUSM sehingga dengan leluasa sekali mengeluarkan keputusan terutama pengelolaan uang koperasi).
    Koperasi bukan merupakan sebuah Bank, tapi melakukan transaksi selayaknya bank, yakni dengan mengeluarkan deposito Mandiri. Oleh karenanya, Koperasi ini dapat dikategorikan kejahatan bank gelap dan melanggar Pasal 46 UU perbankan.
    Koperasi SUSM merupakan suatu badan hukum yang sah berada dibawah binaan dan pengawasan dari KADISKOP Kota Malang, dalam koperasi tersebut ada pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, sedang segala usahanya dijalankan oleh seorang manajerdan perjalanan usaha Koperasi diawasi oleh Badan Pemeriksa, sehingga jika terjadi uang milik Koperasi SUSM yang sebagian besar didapat karena setoran anggota berupa simpanan sukarela ternyata ludes, maka seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah seluruh pengurus, manajer dan badan pemeriksa dari koperasi tersebut, sehingga jelas segenap pengurus dan manajer Kopersai SUSM harus ditindak oleh pihak yang berwajib.
  • Penanganan di Polwil Malang.
    1. Penahanan hanya dilakukan terhadap Suwondo, sedang para pengurus dan manajer koperasi SUSM yang patut diduga sebagai pelaku pelaksana, pelaku peserta minimal ada yang berkualitas sebagi pelaku pembantu atas terlaksananya kejahatan dimaksud tidak seorang pun yang ditahan atau dijadikan tersangka.
    2. proses penyidikan terkesan lamban, terbukti belum ada seorang manajer atau pengurus Koperasi tersebut yang ditahan dengan alasan merupakan taktik dan strategi karena khawatir mereka memberikan keterangan didepan persidangan peradilan yang bertentangan dengan keterangan yang diberikan didepan penyidik Polwil Malang, sehingga lolos dari hukuman, padahal kekhawatiran tersebut kurang mendasar mengingat masuh banyaknya saksi-saksi lain yakni eks karyawan PT BPHG yang dapat memberikan kesaksian untuk menjerat suwondo. Kemudian jika alasan penyid demikian, mengapa dalam kasus serupa PT QISAR semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah dijadikan tersangka secara serentak?
    3. para korban yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar merasa resah melihat jalannya proses penyidikan dengan hanya menahan suwondo selaku komisaris PT BPHG karena perkara pidana yang terjadi justru berada di Koperasi SUSM.dan disinyalir dengan ditahannya suwondo, sebagian korban yang menderita kerugian yang sangat besar dan mempunyai koneksi dengan petinggi di Mabes Polri telah memperoleh bayaran dari Suwondo Cs sampai sebesar 18 M. sehingga menimbulkan kecemburuan social dan tidak memenihi rasa keadilan bagi para korban lainnya serta sangat memalukan.
  • Penanganan di Kejaksaan Negeri Malang.
    Penanganan di Kejaksaan terkesan sangat lamban, terbukti dengan baru dikirimkannya berkas perkara dan surat dakwaan tanggal 2 september 2002, setelah berada di Kejaksaan selama 3 bulan. Tim JPU yang ditunjuk pun separuhnya adalah oleh orang lama, 2 tahun yang lalu mereka juga sebagai JPU kasus koupsi dana KUT LSM PPM Malang yang merugikan Negara sekitar 8 M, dimana mereka sesungguhnya telah cacat karena diduga ikut memiliki andil yang besar bagi bebasnya para terdakwa dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan cara tidak menghadirkan para saksi (para korban dari petani) yang memberatkan terdakwa.
    Kejaksaan Negeri Malang ternyata sangat mendukung langkah Polwil Malang untuk menunda proses penyidikan terhadap para pengurus dan manajer Koperasi SUSM dengan alasan supaya dalam persidangan mereka memberikan kesaksian yang memberatkan suwondo sehingga dapat menghukumnya, padahal walaupun mereka tetap disidik dengan dijadikan tersangka dan ditahan kekhawatiran bagi bebasnya Suwondo tidak berdasar dan terlalu berlebihan karena masih banyaknya saksi tadi, apalagi dengan bebasnya para pengurus dan manajer Koperasi SUSM justru dikhawatirkan meeka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut LHKI menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk :
1. Segara melakukan penyidikan secara proporsional perkara atas laporan polisi Klien LHKI No Pol : LP/129/ V/ 2002 tanggal 07 mei 2002 dan No Pol : LP / 130/ V/ 2002/ Polwil, tanggal 7 Mei 2002 yang sama sekali belum di sentuh pada saat surat tuntutan ini di buat.
2. Segera menerbitkan daftar cekal bagi para tersangka ( Thamrin, Alisathambe, Regina, Yu Yu Lauthan, Thersia, Indah Saronto, dll) yang sukar disangkal mereka ikut terlibat, agar dapat melarikan diri ke Luar Negeri. Serta mengaudit, dilakukan pemblokiran, dan penyitaan atas segala asset dan harta kekayaan dari PT BPHG dan Koperasi SUSM .
3. Menahan para tersangka diatas karena keterlibatan mereka serta menghentikan penanganan yang terkesan hanya permainan dan sandiwara belaka, atas kasus penipuan dan penggelapan dana deposan Koperasi SUSM karena hanya menahan Komisaris PT. BPHG.
4. Menjerat para tersangka tersebut diatas dengan pasal berlapis diantaranya tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan perbankan sehingga tindakan para banker nakal yang berkedok dibalik koperasi tidak terulang lagi diMalang.
5. kejaksaan Negeri Malang harus benarbenar menuntut terdakwa sowondo beserta seluruh kroni-kroninya dengan seberat-beratnya karena para terdakwa telah merugikan perekonomian Negara dan Masyarakat, dan tidak bermain sandiwara dengan Majelis Hakim PN Malang sehingga tragedi penangan kasus KUT LSM PPM Malang tidak terulang lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar