Selasa, 18 Agustus 2009

Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Tani.


Berdasarkan surat LHKI cabang Surabaya No 10/UM/V/2005 tentang permohonan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kredit usaha tani.

yang Tembusannya disampaikan kepada :

  1. Presiden RI di Jakarta.
  2. Jaksa Agung RI di Jakarta
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (dengan permohonan agar perkara yang kami maksudkan dilakukan tindakan supervise.
  4. ketua Koordinator Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Didalam surat ini, LHKI menyampaikan bahwa :
  1. bahwa LHKI sejak awal telah turut mengontrol penanganan kasus korupsi KUT senilai 8,7 M yang dilakukan oleh SUGENG ISMOE dan Kawan-kawan di LSM PPM malang yang telah diputuskan bebas oleh PN Malang dalam putusan No 423/Pid.B/2000/PN.Mlg. selanjutnya JPU mengajukan Kasasi. Tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kejelasan informasi tentang kelanjuan kasus tersebut. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi, ditangani secara kolusi dan suap dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan. Kami mempunyai bukti-bukti adanya catatan-catatan keuangan yang didistribusikan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut.
  2. pada tanggal 14 Februari 2005 LHKI telah melaporkan dugaan korupsi uang KUT di LSM PPM di daerah-daerah Jawa Timur, dengan nilai dana pengendapan (yang tidak disalurkan ke petani) senilai kurang lebih Rp 25 M, yang kami sertai dengan bukti-bukti surat yang mendukung (Daftar Bukti Surat terdiri dari 36 (tigapuluh enam) fotocopy, 1 (satu) lembar fotocopy terdiri atas 1 (satu) s.d. 3 (tiga) bukti surat)
  3. bahwa menurut saudara TRI KARDIONO selaku pengurus PPM Jawa Timur, yang bersangkutan juga telah memberi banyak bukti-bukti surat, termasuk hasil audit akuntan public dan aliran-aliran dana KUT yang dikorupsi, berkaitan dengan dugaan Korupsi dana KUT di PPM jawa timur tersebut,
  4. sampai surat permohonan informasi ini dibuat, kasus yang dilaporkan ini belum sampai ke tingkat penyidikan.

Dengan mempergunakan hak untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin menurut undang-undang dan PP No 71 / 2000, maka LHKI meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk :

  1. memberikan informasi tertulis kepada LHKI tentang kelanjutan kasus korupsi dana KUT oleh Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut, dan yang terpenting adalah mengajukan upaya hukum selanjutnya serta melakukan perburuan tehadap tersangka yang masih kabur (Saudara Sutris yang dikatakan mereka membawa kabur uang KUT sebesar Rp. 1 M.
  2. memberikan penjelasan tertulis perkembangan perkara korupsi KUT yang dilaporkan oleh LHKI tanggal 25 Pebruari 2005 tersebut.
  3. segera meningkatkan pemeriksaan perkara korupsi KUT tersebut sampai ke penyidikan dengan memanggil seluruh unsure organ LSM PPM yang lama serta yang baru, baik di tingkat pusat atau di wilayah dan di daerah-daerah di Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar