Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul (pasal 287 Sub Pasal 289 sub pasal 286 KUHP jo UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak)

Pada tanggal 01 Desember 2005 dikeluarkan surat perintah penangkapan No. Pol : SP-KAP/ 422/XII/ 2005/RESKRIMterhadap Mohammad Andri Sucaksono yang berumur 18 Tahun dan tidak bekerja, dimana dalam surat penangkapan tersebut di nyatakan bahwa tersangka diduga keras, melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul yang melanggar pasal 289 Sub pasal 286 KUHP jo UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian pada tanggal 5 desember 2005 tersangka memberikan kuasa khusus kepada LHKI untuk menjadi pembelanya berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 24 November 2005 Nomor : LP/347/XI/2005/Polres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar