Selasa, 18 Agustus 2009

Pelaporan Untuk Memberikan Pertimbangan Obyektif Dalam Fit And Proper Test Calon Hakim Agung Artono, SH.

Fit and proper test yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI adalah suatu hal yang patut dijaga kemuurniannya karena berpengaruh pada produk hukum Hakim Agung di Indonesia. Dimana Hakim agung dalam putusannya harus betul-betul mencerminkan kebenaran dan keadilan. Selain itu , Hakim agung akan berpengaruh besar pada citra hukum Indonesia. 
Untuk itu, aliansi yang didalamnya terdapat pula LHKI, menyampaikan sebuah laporan dalam rangka memberikan masukan untuk dijadikan pertimbangan obyektif terhadap salah satu calon Hakim Agung yang bernama Artono SH. 
Pelaporan ini didapat setelah mendapatkan masukan / informasi dari para praktisi, akademisi dan masyarakat di Malang- Jawa timur yang selanjutnya terdapat penilaian sebagai berikut:
  • Kemampuan hukumnya masih dipertanyakan, karena sangat jarang sekali berpraktek di Pengadilan. Selain itu, diduga yang membuat pidato misi dan visinya sebagai salah satu prasyarat dalam penjaringan adalah salah satu mahasiswa S3 di UNMER Malang.
  • Integritas pribadi sangat meragukan (moral yurisnya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan rakyat kecil kurang) dan bukan termasuk pejuang keadilan karena masih belum mempunyai prestasi tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
  • Di Malang termasuk pengacara semi bisnis dan selalu membela pihak yang kuat pengusaha, misalnya: kasus PHK kurang lebih 40 buruh di PT. Sido BAngun Malang pada tahun 1996-1997 dimana dia selaku pembela pihak pengusaha. Citra dalam penanganan kasus dikalangan masyarakat Malang khususnya dimata para praktisi hukum dia tidak harum. Selain itu, pernah mengajar di Fakultas Hukum universitas Brawijaya mata Kuliah Advokasi kira-kira tahun 1997 tetapi tidak pernah mengajar, sehingga dapat disimpulkan bahwa dia tidak mempunyai pengabdian yang tinggi.
  • Sebagai salah satu lawyernya sebuah perusahaan di Malang, ketika ada beberapa aktivis melaporkan perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan praktek korupsi dana BRI, ia terlibat dalam melaporkan balik para aktivis tersebut (mengkriminalisasi para aktivis pejuang keadilan) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemfitnahan (pasal 310 jo 311 KUHP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar