Selasa, 18 Agustus 2009

Laporan Mengenai Calon Hakim Agung RI, RIYANTO, SH

Sebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri atas LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni Riyanto, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur) dimana terdapat data dan bukti bahwa Riyanto, SH. Tidak layak menduduki jabatan Hakim Agung karena diduga keras :

  • Ikut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pihak yang berperkara di PT Jawa Timur karena ia (tergugat/ pembanding/ tersangka) disponsori salah satu orang terkaya di Malang. dalam Kasus ini pihak korban telah dirugikan baik perdata maupun pidana karena tanah hak miliknya telah dijual oleh tergugat/tersangka kepada orang lain dengan cara memalsu Surat Kuasa dan Akta Jual Beli, memalsu tanda tangan para pihak dan saksi-saksinya (bekerjasama dengan Notaris Alm Pramu Haryono)
  • Karena didukung bukti dan saksi yang kuat diantaranya para pegawai notaris Pramu Haryono yang menyatakan bahwa akta jual beli tersebut memang palsu., akhirnya gugatan korban dengan Nomor Register 192/Pdt.G/2000/PN Malang dikabulkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap diantaranya dalam amar putusannya disebutkan bahwa seluruh surat kuasa dan akta jual beli tanah milik korban adalah palsu sehingga segala akadnya menjadi batal/ tidak berlaku.. Secara de facto pun sejak tanah tersebut dibeli oleh korban sampai surat ini dibuat tetap dikuasai dan digarapnya, walaupun telah dijual oleh tergugat namun mereka sama sekali tidak pernah menguasainya.
  • Karena obyek perkara telah dialihkan kepada pihak lain, akhinya korban menggugat ulang dan kembali menang di PN Malang, namun ketika banding ternyata putusannya tidak dapat diterima dengan alasan belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tentang pemalsuan aktanya. Hal ini jelas aneh dan pertimbangan hukum diatas jelas-jelas penuh kejanggalan karena pihak korban telah memberikan hasil lab Krim Polda Jawa Timur yang hasilnya dinyatakan bahwa tanda tangan korban dan para saksi non identik, juga dalam Minuta Aktanya tidak terdapat tanda tangan Notaris. Ironisnya penanganan pidana kasus ini macet di Kejaksaan Negeri Malang setelah sebelumnya berkas telah dinyatakan P 21 dengan alasan ada salah satu saksi yang mencabut keterangannya di BAP, setelah diselidiki ternyata saksi tersebut dalam keadaan terancam (diancam oleh korak suruhan dari tergugat/ tersangka)
  • Apalagi menurut pasal 1917 dan 1918 BW dinyatakan bahwa apapun putusan dalam perkara pidana tidak dapat mengikat/mempengaruhi hakim perdata dalam memberikan putusan, dengan kata lain hakim perdata tidak lazim mendasarkan putusannya pada kasus pidananya.
  • Saat penanganan upaya hukum banding imi pihak tergugat/ prmbanding/ tersangka melalui orang suruhannya telah menawarkan uang damai sebesar Rp 500 Juta kepada pihak korban, namun ditolak walaupun kemungkinan besar akan digunakan untuk membeli aparat hukum. Selain itu, untuk memenangkan perkara bandingnya, diantaranya dengan loby yang diduga dilakukan oleh Ketua PN Malang untuk memenangkan pembanding. Tetapi nehnya mereka tidak membuat memori banding.
Putusan Majelis hakim Tinggi yang diketuai oleh Riyanto, SH yang meng N.O (tidak menerima) Putusan PN Malang dengan alasan seperti diatas sangat jelas berbau KKN, dan hanya berpihak kepada tergugat/ pembanding/ tersangka, yang memang disponsori oleh salah satu orang terkaya di Malang. 
Aliansi ini juga memiliki bukti beberapa lembar kuitansi yang menyatakan bahwa untuk mengurus dan sekaligus memenangkan suatu kasus dalam Pengadilan Tinggi walaupun bukti dan saksi yang dimiliki lemah perlu dana yang cukup besar, yakni Rp 85 Juta.
Dari data-data diatas, aliansi ini menolak Riyanto, SH menjadi Hakim Agung RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar