Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Perburuhan Pada PT. DIPTA SUNRISE NUSANTARA PANDAAN

LHKI yang tergabung dalam aliansi Rakyat peduli buruh menuntut keadilan dan kebenaran khususnya terhadap buruh PT Dipta Sunrise Nusantara untuk berusaha melindungi nasib buruh yang selalu dilemahkan.

Kronologis permasalahan perburuhan PT Dipta Sunrise Nusantara adalah :

  1. Buruh PT Dipta Sunrise Nusantara II yang tidak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya aktifitas produksi seperti pemogokan, perselisihan, dll. Seringkali diperlambat pemberian gajinya sejak tahun 2002. padahal situasi perusahaan masih kondusif dan buruh diperkerjakan dengan jam kerja penuh serta kerja lembur yang intensif.
  2. Pada tanggal 10 April 2003 manajemen perusahaan menghentikan produksi tanpa kejelasan posisi buruh apakah diperkerjakan atau di PHK dimana pada saat penghentian produksi tersebut, upah buruh selama satu bulan terakhir (pada bulan Maret) belum dibayarkan. Alasan manajemen melakukan penghentian tersebut adalah karena pimpinan pengelola perusahaan (Sdr. Chang Wei) meninggalkan perusahaan tanpa ada kejelasan keberadaan dan kapan kembalinya, sementara Sdr Iwan Tedja Kusuma selaku pemilik dan Direktur Utama PT. Dipta Sunrise Nusantara tidak mau mengambil alih kepemimpinan dalam pengelolaan perusahaan.
  3. Pusat SPBI bersama perwakilan buruh telah berupaya mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan (Sdr. Iwan Tedja Kusuma) sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 April 2003 dan 5 mei 2003. tetapi pemilik perusahaan berusaha untuk melepaskan tanggung jawab dan tidak memberikan solusi apapun terhadap permasalahan yang terjadi.
  4. Pada pertemuan tersebut tersangka menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap PT. Dipta Sunrise Nusantara karena tidak pernah mengelola perusahaan sejak September 1996, kerena telah disewakan kepada Sdr Chang Wei, akan tetapi tersangka tetap mendapat gaiji selaku direktur dan mengambil keuntungan produksi. Hal ini menyebabkan tersangka mendapatkan restitusi atas faktur pajak dari pembelian lokal, dimana pembayaran PPN untuk pembelian local dibayar oleh Sdr. Chang Wei, Hal ini mengindikasi bentuk tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan ini, buruh yang dilibatkan dalam tindak pidana tersebut dipanggil sebagai saksi.

PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS DIPTA SUNRISE NUSANTARA DI POLDA JAWA TIMUR.

  • Sdr. Iwan Tedja Kusuma melaporkan beberapa orang buruh yaitu Joni thamrin, Bambang, Dida, dan lain-lain ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan surat. Atas laporan ini Joni thamrin dan Bambang ditahan dan beberapa orang buruh yang menjadi saksi detekan untuk melindungi Sdr. Iwan Tedja Kusuma.
  • Sdr. Iwan Tedja Kusuma yang ternyata melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi milik Negara dan pada saat ini dalam penyidikan Polda Jatim “di-ANAK-EMAS-kan” kerena sampai surat ini dibuat tidak ditahan.

Berdasarkan kronologi dan fakta-fakta tersebut Aliansi ini menuntut kepada bapak Kapolda Jatim untuk :

  1. Menangani kasus pidana yang berlatar belakang sengketa perburuhan di PT Dipta Sunrise nusantara secara OBJEKTIF dan PROFESIONAL, serta TIDAK MELINDUNGI PENGUSAHA NAKAL yang JELAS-JELAS MERUGIKAN dan MENGHANCURKAN BURUH INDONESIA.
  2. Memberikan penangguhan penahanan terhadap buruh yang ditahan yang sebenarnya adalah korban keserakahan pengusaha Iwan Tedja Kusuma sebagai Dirut. PT. Dipta Sunrise Nusantara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan.
  3. Menahan pengusaha Iwan Tedja Kusumayang telah melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi yang jelas-jelas telah merugikan keuangan Negara dan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar