Selasa, 18 Agustus 2009

Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Kut Ppm Yang Oleh Penyidik, Tidak Segera Diselesaikan.

Berdasarkan surat permohonan LHKI (cabang Surabaya) No 6/P/V/2007 untuk segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi KUT kepada 
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
2. Jaksa Agung di Jakarta.

Pada tanggal 14 Februari 2005 LHKI telah melaporkan dugaan korupsi uang kredit Usaha Tani (KUT) untuk Tahun Penyediaan (TP) 1998/1999 yang dilakukan para pengurus LSM PPM di Jawa Timur yang merugikan negara sekitar Rp 30 M

Sebelumnya upaya pemberantasan korupsi KUT telah dilakukan di daerah-daerah Jawa Timur, dan yang dilaporkan adalah perbuatan dapur, otak dan Dedengkot Koruptor KUT di Jawa Timur yang dilakukan berpusat di Jl. Menanggal Utara 30 Surabaya yang waktu itu juga diotaki oleh orang bernama Ali Mustofa Trajustina. Artinya pemberantan kasus korupsi KUT belumlah tuntas, bahkan ada pelarian-pelarian yang membawa uang Negara miliaran rupiah di malang dan Madiun yang seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.

Penanganan kasus Korupsi KUT sejak dulu memang berbau konspiratif; korupsi diberantas dengan cara korupsi (suap-menyuap, sebagaimana menurut catatan administrative pengurus LSM PPM jawa timur)


Kasus yang dilaporkan ini telah lebih dari 2 (dua) tahun kerasan di kejaksaan tinggi Jawa Timur, terlewati oleh kasus-kasus korupsi APBD darah-daerah, karena memang kasus korupsi KUT ini kurang diminati pers (publikasi) sehingga rawan diterlantarkan.

Berdasarkan hal-hal diatas, LHKI memohon kepada kejaksaan untuk :

  1. segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan;
  2. atau jika memang kejaksaan tidak berminat menangani kasus tersebut, atau dianggap mengganggu kesibukan para jaksa – seperti komentar jaksa-jaksa yang menanganunya – maka mohon segera untuk diserahkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar