Jumat, 14 Agustus 2009

Dugaan Adanya Unsur KKN Dalam Perkara No 20/PdtG/2001/PN Malang Tentang Pemalsuan Akta Otentik.

LHKI merupakan lembaga pemantau/pengamat para pejabat penegak hukum dan berfungsi melakukan tindakan dan pemberantasan terhadap oknum pejabat yang KKN serta melindungi Pejabat yang bersih dan adil.
Sejak bulan Agustus 2002, LHKI mendengar rumor (termasuk informasi dari Panitera PN Malang Bapak Mochamad Djajadi SH yang memperoleh keterangan dari pengacara sdr. Abd Rochiem SH) bahwa pihak tergugat/ pembanding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dengan sponsor dar sdr Nyono Handoko telah menghadap dan melakukan “pendekatan” dengan bapak ketua yang diyakini bahwa perkara banding tersebut akan berpihak kepada pembanding. tetapi setelah dilakukan investigasi dan sepengetahuan LHKI, kredibilitas Bpk. Ketua PT Jatim masih dapat diyakini sebagai pejabat keadilan yang bersih dan masih berpihak kepada keadilan sebagaimana fakta-fakta hukum yang ada. Kronologis kejadian selama proses peradilan dilaksanakan termasuk materinya adalah :
  1. Sdr. Agus Mulyantono telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan sdr Hadi Setiawan dan Hendra Setiawan di Polwil Malang dan dalam penanganan perkara tersebut ke dua terlapor telah cukup bukti melanggar pasal 264 (1) (2) KUHP namun setelah pihak tersangka (dalam hal ini sdr Nyono Handoko) melakukan “pendekatan” dengan Kapolwil Malang yang pada saat itu dijabat oleh Kombes Pol Drs Supardi, selanjutnya penanganan perkara dibekukan. Atas penghianatan terhadap keadilan, maka LHKI bersama-sama FORMAH PK FH Unibraw mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan secara langsung serta melakukan demo di Mapolda Jatim yang hasilnya, perkara dinyatakan P.21 oleh Penuntut Umum dan Kombes Pol Drs Suoardi (baru menjabat 6 bulan) di mutasi.
  2. Selain pidana, korban juga melakukan upaya hukum dengan menggugat sdr Hadi Setiawan di Pengadilan Negeri Malang yang tercatat dalam register No 192/Pdt.G/2000/PN Malang dengan amar putusan dikabulkan untuk sebagian dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Ternyata obyek sengketa hasil pemalsuan akta otentik tersebut telah berpindah tangan dan melibatkan banyak orang sehingga karenanya korban menggugat lagi dengan tergugat yang lengkap disertai fakta-fakta hukum yang sempurna dan tercatat dalam register Pengadilan Negeri Malang No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dengan petitum yang sama seperti gugatan sebelumnya walaupun senyatanya putusan terdahulu sudah cukup dan sudah menjadi ketentuan hukum yang sah dan berharga.
  4. Dari hasil investigasi LHKI selama proses persidangan tingkat pertama yang diketuai oleh Hakim Misnan SH, kami mengetahui adanya upaya dari pihak tergugat (dengan sponsor sdr Nyono Handoko) yang mencoba melakukan pendekatan dengan hakim pemeriksa dan LHKI juga mensinyalir adanya turut campur tangan dari pihak ketua PN Malang (Bapak Gde Sumitra, SH) agar perkara dapat diputus tidak dapat diterima, namun majelis hakim menjatuhkan putusannya dengan amar yang sama dengan putusan dalam perkara No. 192/Pdt.G/2000/PN Malang. Tetapi kemudian LHKI mengetahui bahwa Hakim Misnan SH selanjutnya hanya diberi perkara ringan dari Ketua PN mMalang dan bahkan sangat patut disesalkan dari kebijaksanaan Ketua PN Malang Gde Sumitra SH, segala perkara besar yang mengandung KKN selalu diberikan kepada koleganya yang dapat diajak kerjasama yaitu Hakim I Made Cakra SH, sedang Hakim Rosdarmani SH Ketua Majelis yang lebih senior dan berpredikat sangat bersih pada saat ini malah menjadi pengangguran.
  5. Bahwa terhadap putusan perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang yang diputus pada bulan Oktober 2001, sebagian tergugat melakukan upaya banding dan anehnya, berkas perkara tersebut diendapkan cukup lama dikantor PN Malang dan akhirnya pada bulan Agustus 2002 berkas perkara tersebut baru dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya (hampir 1 Tahun mengendap di PN Malang)

LHKI turut serta dalam menangani perkara tersebut diatas termasuk pemeriksaan banding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang, karena melihat adanya ancaman KKN, disamping LHKI sangat menginginkan penegakan supremasi hukum, teutama setelah kami mempelajari/memperoleh fakta-fakta hukum yang kami ikuti pada persidangan tingkat pertama perkara tersebut dengan seksama dimana ternyata:

  • Bahwa disamping telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik korban, pada minuta akta notaries (akta notaries tersebut sebagai dasar kepemilikan dan peralihan oleh tergugat) yang telah dibuktikan dengan dilakukan pemeriksaan pada laboratorium criminal Polri Cabang Surabaya (tidak identik) ternyata pada minuta aktanya Tidak terdapat tanda tangan Notaris dan saksi-saksinya (asli minuta akta telah diperlihatkan didepan persidangan perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang). Hal ini dibenarkan oleh 3 (tiga) orang saksi mantan pegawai notaries tersebut yang telah memberikan keterangannya dibawah usmpah.
    Catatan : saksi ahli (notaries) baik dari penggugat maupun dari tergugat menerangkan bahwa akta notaries tersebut adalah tidak sah menurut hukum.
  • Dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim bpk Misnan SH kepad saksi Bani dan Saksi Darsan (penggarap) diperoleh keterangan bahwa pihak “pembeli”/tergugat tidak pernah meminta obyek tersebut serta tidak pernah berusaha menguasai fisiknya dan penguasaan fisik obyek tersebutsampai saat ini tetap pada sdr Agus Mulyantono/penggugat.
  • Tidak adanya bukti-bukti dari pihak tergugat berupa fakta hukum yang dapat mematahkan bukti-bukti yang diserahkan oleh sdr. Agus Mulyantono/penggugat.
  • Adanya penyerahan barang bukti berupa putusan Pengadilan (putusan No 192/Pdt.G/2000/PN Malang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang wajib diakui dan dihormati sebagai kekuatan hukum yang sah dan berharga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar