Kamis, 13 Agustus 2009

Kasus korupsi dalam Bank BRI yang Dilakukan Oleh PT Sido Bangun (Pabrik Plastik) yang Berkedudukan di Malang.

LHKI sebagai sebuah lembaga yang bertujuan salah satunya untuk menegakkan hukum di Indonesia, sesuai dengan pasal 41 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan informasi mengenai kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara yang terjadi di Malang, yakni dugaan korupsi / penggelapan uang Negara (BRI Cabang Malang) senilai Rp. 8 M s.d 10 M yang dilakukan oleh PT. Sido Bangun (pabrik plastic) berkedudukan di Malang. hal ini berdasarkan Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh LHKI dan setelah melakukan investigasi di lapangan. Posisi kasusnya adalah :
  1. Pada akhir tahun 1994, bulan September 1994, PT. Sido Bangun telah membeli mesin dari KIEFEL-jerman dengan perincian harga :
    harga asal :DM 5.337.150,-
    discount dari KIEFEL :DM 1.097.150,-
    Harga Netto : DM 4.240.000,- Kemudian didalam laporannya kepada BRI, PT. Sido Bangun menyampaikan bahwa pembelian mesin tersebut sebesar DM 5.400.000,-
  2. Pada bulan Oktober 1994, PT Sido Bangun telah membeli mesin dari FMC Europe N.V di Belgia, dengan harga pembelian : BEF 106.137.700, DEM 5.306.890,- dengan Total discount : BEF 14.823.040,- DEM 741.152,- sehingga Total netto : BEF 91.341.720,- DEM 4.565.736,-
    Kemudian didalam laporannya kepada BRI, selaku pihak yang membiayai pembelian mesin tersebut, PT. Sido Bangun menyampaikan bahwa harga pembelian mesin adalah;
    BEF 106.137.760,-
    DEM 5.306.890,-
  3. pada tahun 1994 juga, yakni pada bulan oktober PT sido Bangun juga membeli mesin dari T-T Plastic Machinery di Denmark dengan perincian harga sebesar DKK 8.345.744,- tetapi oleh PT. Sido Bangun dilaporkan kepada BRI harga pembelian adalah DKK 9.403.398,-
  4. dari perincian harga pembelian tersebut di atas, ternyata BRI Pusat melalui Kantor Cabang Malang telah dirugikan oleh PT. Sido Bangun sebesar sebagai berikut :
    a. KIEFEL sebesar DM 1.097.150,-
    b. FMC Europe N.V sebesar BEF 14.823.040,- DEM 741.152,-
    c. T-T Plastic Machinery sebesar DKK 1.057.654,-
    Apabila dikurskan rupiah, kerugian BRI sebesar kurang lebih Rp 8 M sampai dengan Rp 10 M.
  5. Dari hasil discount tersebut kemudian oleh direksi PT Sido Bangun diduga dimasukkan dalam rekening pribadi atas nama Efendi Hertanto, Lydia Partiningsih, dan Hermawan Hertanto, salah satunya adalah pada bank ABN AMRO di Hongkong.
    Kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI cabang Malang) oleh PT. Sido Bangun ini digolongkan pada tindak pidana khusus (korupsi) karena PT Sido Bangun dalam dalam melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan asing (KIEFEL, FMC Europe NV, dan T-T Plastic Machinery) menggunakan fasilitas pembayaran dari BRI, yaitu BRI cabang Malang selaku Bank Pemerintah maka nota bene dana yang berada di BRI tersebut adalah dana pemerintah. Tindakan PT Sido Bangun telah sesuai dengan rumusan pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI Up. Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui surat tuntutan yang dkeluarkan oleh LHKI kepada Kejaksaan Agung No 01/K.BRI.SB/LHKI/2002  untuk :

  1. Segera membentuk tim jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI Cab. Malang) oleh PT Sido Bangun.
  2. Tim tersebut diatas harus segera melakukan upaya hukum (penyelidikan dan penyidikan) serta segera menyeret pelakunya ke Meja hijau dan menuntutnya dengan hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
  3. Tidak mempetieskan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI Cab. Malang) yang dilakukan oleh PT Sido Bangun berkedudukan di Malang ini walaupun ada upaya tekanan/ intervensi dari pihak luar.
  4. Segera melakukan penahanan terhadap para tersangka/ pelaku tindak pidana korupsi ini agar tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti (sesuai pasal 21 (KUHAP).
  5. Melakukan penyitaan atas asset atau barang (harta) milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan, untuk digunakan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kepada Negara, sesuai dengan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar