Kamis, 13 Agustus 2009

Penahanan Terhadap Seorang Ibu yang Baru 2 (dua) Minggu Melahirkan Beserta Anaknya.

Pada Tahun 2002, LHKI mengkritisi kasus dimana Polwil malang melakukan penahanan terhadap Yeni yang baru 2 (dua) minggu melahirkan beserta anaknya. Membaca pemberitaan Radar Malang jawa Pos tgl 31 Juli, 1 dan 2 Agustus 2002 yang mengisahkan bagaimana keseriusan Polwil Malang tanpa pandang bulu tetap menahan seorang ibu yang baru dua minggu melahirkan bayinya, walaupun masih dalam masa nifas dan dengan kondisi fisik yang sangat lemah begitu juga dengan kondisi bayinya yang setiap kali menangis mendengar bunyi latihan tembakan. setelah LHKI melakukan investigasi terhadap kasus ini ditemukan beberapa fakta, yakni :
  • Penahanan terhadap yeni adalah karena laporan dari Siana dengan tuduhan penggelapan dan penipuan pasal 372 dan 378 KUHP. Dimana yeni dituduh telah berkomplot dengan adiknya (Maya) melakukan penggelapan dan penipuan uang Rp 150juta .
  • Sebelumnya, dengan obyek perkara yang sama (penggelapan dan penipuan uang Rp 150juta) Siana ternyata adalah terlapor karena ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kakak beradik Katharina dan Margaretha uang sejumlah Rp 150juta dengan modus operandi pyra-pura meminjam uang kepada korban.
  • Ketika proses penyidikan terhadap laporan Katharina dan Margaretha terhadap terlapor siana sedang berjalan dan tinggal menunggu di P 21 oleh kejaksaan negeri Malang, Polwil Malang enggan menahan Siana meskipun didesak oleh korban maupun pengacaranya dengan salah satu alasan Siana baru sebulan melahirkan, disamping alasan lain diantaranya isu bahwa Siana dibekingi oleh orang dan peusahaan kuat tertentu di Malang.
  • Menurut KUHAP alasan penahanan seseorang yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, menghilangkan dan merusak barang bukti dan atau melarikan diri, kalau Polwil menganggap terlapor siana tidak mungkin melarikan diri karena baru melahirkan sehingga tidak ditahan, seharusnya pihak Polwil pun menerapkan hal yang sama terhadap terlapor Yeni karena iapun baru melahirkan bahkan usia kelahirannya lebih muda dua minggu disbanding Siana yang berarti kondisi fisiknya lebih lemah.  
  • Dalam kasus ini, yeni hanya berperan sebagai pelaku pembantu. Pelaku utamanya adalah adiknya Mayasari. Hal ini dikarenakan yeni hanya berperan sebagai pegawai adminstrasi yang membantu mencari korban, orang-orang yang mau meminjam\kan uangnya untuk bisnis PT. PCP yang dikelola oleh Mayasari dengan mendapatkan komisi kurang lebih 5%.
  • Menurut etika hukum, sanksi yang diberikan terhadap pelaku utama seharusnya lebih berat dibanding pelaku pembantu, dan adalah aneh apabila pelaku utamanya tidak ditahan sementara pelaku pembantunya justru ditahan.

Menurut LHKI, Siana sebenarnya adalah pelaku utama dan tunggal dalam kasus penggelapan dan penipuan ini karena dialah yang langsung melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap pelapor pertama yakni katharina dan margaretha. Walaupun Siana beralibi bahwa uang tersebut bukan dia yang menggunakan, namun digunakan oleh Maya dan Yeni, menurut hukum sianalah pelaku utama (Dader) dalam kasus ini, sehingga pelapor hanya mempunyai hubungan hukum dengan terlapor, dan siana sebagai terlapor harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya terhadap katharina dan margaretha di depan hukum.

Penanganan kejaksaan terhadap kasus ini sangat lamban dibanding dengan perkara Yeni. Pada saat persidangan terdakwa Yeni telah sampai pada pemeriksaan saksi, kasus Siana belum di P 21 dengan alasan yang tidak jelas, yakni JPU ingin bertemu dengan pelapor, padahal menurut KUHAP tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk menemui JPU.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar