Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul (pasal 287 Sub Pasal 289 sub pasal 286 KUHP jo UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak)

Pada tanggal 01 Desember 2005 dikeluarkan surat perintah penangkapan No. Pol : SP-KAP/ 422/XII/ 2005/RESKRIMterhadap Mohammad Andri Sucaksono yang berumur 18 Tahun dan tidak bekerja, dimana dalam surat penangkapan tersebut di nyatakan bahwa tersangka diduga keras, melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul yang melanggar pasal 289 Sub pasal 286 KUHP jo UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian pada tanggal 5 desember 2005 tersangka memberikan kuasa khusus kepada LHKI untuk menjadi pembelanya berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 24 November 2005 Nomor : LP/347/XI/2005/Polres.

Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Tani.


Berdasarkan surat LHKI cabang Surabaya No 10/UM/V/2005 tentang permohonan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kredit usaha tani.

yang Tembusannya disampaikan kepada :

  1. Presiden RI di Jakarta.
  2. Jaksa Agung RI di Jakarta
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (dengan permohonan agar perkara yang kami maksudkan dilakukan tindakan supervise.
  4. ketua Koordinator Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Didalam surat ini, LHKI menyampaikan bahwa :
  1. bahwa LHKI sejak awal telah turut mengontrol penanganan kasus korupsi KUT senilai 8,7 M yang dilakukan oleh SUGENG ISMOE dan Kawan-kawan di LSM PPM malang yang telah diputuskan bebas oleh PN Malang dalam putusan No 423/Pid.B/2000/PN.Mlg. selanjutnya JPU mengajukan Kasasi. Tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kejelasan informasi tentang kelanjuan kasus tersebut. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi, ditangani secara kolusi dan suap dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan. Kami mempunyai bukti-bukti adanya catatan-catatan keuangan yang didistribusikan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut.
  2. pada tanggal 14 Februari 2005 LHKI telah melaporkan dugaan korupsi uang KUT di LSM PPM di daerah-daerah Jawa Timur, dengan nilai dana pengendapan (yang tidak disalurkan ke petani) senilai kurang lebih Rp 25 M, yang kami sertai dengan bukti-bukti surat yang mendukung (Daftar Bukti Surat terdiri dari 36 (tigapuluh enam) fotocopy, 1 (satu) lembar fotocopy terdiri atas 1 (satu) s.d. 3 (tiga) bukti surat)
  3. bahwa menurut saudara TRI KARDIONO selaku pengurus PPM Jawa Timur, yang bersangkutan juga telah memberi banyak bukti-bukti surat, termasuk hasil audit akuntan public dan aliran-aliran dana KUT yang dikorupsi, berkaitan dengan dugaan Korupsi dana KUT di PPM jawa timur tersebut,
  4. sampai surat permohonan informasi ini dibuat, kasus yang dilaporkan ini belum sampai ke tingkat penyidikan.

Dengan mempergunakan hak untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin menurut undang-undang dan PP No 71 / 2000, maka LHKI meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk :

  1. memberikan informasi tertulis kepada LHKI tentang kelanjutan kasus korupsi dana KUT oleh Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut, dan yang terpenting adalah mengajukan upaya hukum selanjutnya serta melakukan perburuan tehadap tersangka yang masih kabur (Saudara Sutris yang dikatakan mereka membawa kabur uang KUT sebesar Rp. 1 M.
  2. memberikan penjelasan tertulis perkembangan perkara korupsi KUT yang dilaporkan oleh LHKI tanggal 25 Pebruari 2005 tersebut.
  3. segera meningkatkan pemeriksaan perkara korupsi KUT tersebut sampai ke penyidikan dengan memanggil seluruh unsure organ LSM PPM yang lama serta yang baru, baik di tingkat pusat atau di wilayah dan di daerah-daerah di Jawa Timur.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUT di PPM Jawa Timur.

Pada tanggal 14 februari 2005 di Surabaya, LHKI membuat Surat yang melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUT di PPM Jawa Timur. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Laporan ini telah disusun oleh LHKI dalam bentuk :

  1. Uraian kejadian perkara dengan judul “Menggali Skandal Korupsi di LSM Berlambang Allah.”
  2. Tabel Aliran sebagian dana KUT di PPM Jawa Timur dengan Judul “Sebagian Data yang Ditemukan.”
  3. Daftar Bukti (Sementara) yang disertai fotocopy 36 (tigapuluh enam) angka bukti surat yang jumlahnya lebih dari bukti (contohnya : ada satu lembar fotokopi yang terdiri dari copy 2 sampai 3 kwitansi atau bukti pembayaran).
    Dengan adanya laporan ini LHKI memohon agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus Perburuhan Pada PT. DIPTA SUNRISE NUSANTARA PANDAAN

LHKI yang tergabung dalam aliansi Rakyat peduli buruh menuntut keadilan dan kebenaran khususnya terhadap buruh PT Dipta Sunrise Nusantara untuk berusaha melindungi nasib buruh yang selalu dilemahkan.

Kronologis permasalahan perburuhan PT Dipta Sunrise Nusantara adalah :

  1. Buruh PT Dipta Sunrise Nusantara II yang tidak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya aktifitas produksi seperti pemogokan, perselisihan, dll. Seringkali diperlambat pemberian gajinya sejak tahun 2002. padahal situasi perusahaan masih kondusif dan buruh diperkerjakan dengan jam kerja penuh serta kerja lembur yang intensif.
  2. Pada tanggal 10 April 2003 manajemen perusahaan menghentikan produksi tanpa kejelasan posisi buruh apakah diperkerjakan atau di PHK dimana pada saat penghentian produksi tersebut, upah buruh selama satu bulan terakhir (pada bulan Maret) belum dibayarkan. Alasan manajemen melakukan penghentian tersebut adalah karena pimpinan pengelola perusahaan (Sdr. Chang Wei) meninggalkan perusahaan tanpa ada kejelasan keberadaan dan kapan kembalinya, sementara Sdr Iwan Tedja Kusuma selaku pemilik dan Direktur Utama PT. Dipta Sunrise Nusantara tidak mau mengambil alih kepemimpinan dalam pengelolaan perusahaan.
  3. Pusat SPBI bersama perwakilan buruh telah berupaya mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan (Sdr. Iwan Tedja Kusuma) sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 April 2003 dan 5 mei 2003. tetapi pemilik perusahaan berusaha untuk melepaskan tanggung jawab dan tidak memberikan solusi apapun terhadap permasalahan yang terjadi.
  4. Pada pertemuan tersebut tersangka menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap PT. Dipta Sunrise Nusantara karena tidak pernah mengelola perusahaan sejak September 1996, kerena telah disewakan kepada Sdr Chang Wei, akan tetapi tersangka tetap mendapat gaiji selaku direktur dan mengambil keuntungan produksi. Hal ini menyebabkan tersangka mendapatkan restitusi atas faktur pajak dari pembelian lokal, dimana pembayaran PPN untuk pembelian local dibayar oleh Sdr. Chang Wei, Hal ini mengindikasi bentuk tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan ini, buruh yang dilibatkan dalam tindak pidana tersebut dipanggil sebagai saksi.

PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS DIPTA SUNRISE NUSANTARA DI POLDA JAWA TIMUR.

  • Sdr. Iwan Tedja Kusuma melaporkan beberapa orang buruh yaitu Joni thamrin, Bambang, Dida, dan lain-lain ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan surat. Atas laporan ini Joni thamrin dan Bambang ditahan dan beberapa orang buruh yang menjadi saksi detekan untuk melindungi Sdr. Iwan Tedja Kusuma.
  • Sdr. Iwan Tedja Kusuma yang ternyata melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi milik Negara dan pada saat ini dalam penyidikan Polda Jatim “di-ANAK-EMAS-kan” kerena sampai surat ini dibuat tidak ditahan.

Berdasarkan kronologi dan fakta-fakta tersebut Aliansi ini menuntut kepada bapak Kapolda Jatim untuk :

  1. Menangani kasus pidana yang berlatar belakang sengketa perburuhan di PT Dipta Sunrise nusantara secara OBJEKTIF dan PROFESIONAL, serta TIDAK MELINDUNGI PENGUSAHA NAKAL yang JELAS-JELAS MERUGIKAN dan MENGHANCURKAN BURUH INDONESIA.
  2. Memberikan penangguhan penahanan terhadap buruh yang ditahan yang sebenarnya adalah korban keserakahan pengusaha Iwan Tedja Kusuma sebagai Dirut. PT. Dipta Sunrise Nusantara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan.
  3. Menahan pengusaha Iwan Tedja Kusumayang telah melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi yang jelas-jelas telah merugikan keuangan Negara dan rakyat Indonesia.

Pelaporan Untuk Memberikan Pertimbangan Obyektif Dalam Fit And Proper Test Calon Hakim Agung Artono, SH.

Fit and proper test yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI adalah suatu hal yang patut dijaga kemuurniannya karena berpengaruh pada produk hukum Hakim Agung di Indonesia. Dimana Hakim agung dalam putusannya harus betul-betul mencerminkan kebenaran dan keadilan. Selain itu , Hakim agung akan berpengaruh besar pada citra hukum Indonesia. 
Untuk itu, aliansi yang didalamnya terdapat pula LHKI, menyampaikan sebuah laporan dalam rangka memberikan masukan untuk dijadikan pertimbangan obyektif terhadap salah satu calon Hakim Agung yang bernama Artono SH. 
Pelaporan ini didapat setelah mendapatkan masukan / informasi dari para praktisi, akademisi dan masyarakat di Malang- Jawa timur yang selanjutnya terdapat penilaian sebagai berikut:
  • Kemampuan hukumnya masih dipertanyakan, karena sangat jarang sekali berpraktek di Pengadilan. Selain itu, diduga yang membuat pidato misi dan visinya sebagai salah satu prasyarat dalam penjaringan adalah salah satu mahasiswa S3 di UNMER Malang.
  • Integritas pribadi sangat meragukan (moral yurisnya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan rakyat kecil kurang) dan bukan termasuk pejuang keadilan karena masih belum mempunyai prestasi tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
  • Di Malang termasuk pengacara semi bisnis dan selalu membela pihak yang kuat pengusaha, misalnya: kasus PHK kurang lebih 40 buruh di PT. Sido BAngun Malang pada tahun 1996-1997 dimana dia selaku pembela pihak pengusaha. Citra dalam penanganan kasus dikalangan masyarakat Malang khususnya dimata para praktisi hukum dia tidak harum. Selain itu, pernah mengajar di Fakultas Hukum universitas Brawijaya mata Kuliah Advokasi kira-kira tahun 1997 tetapi tidak pernah mengajar, sehingga dapat disimpulkan bahwa dia tidak mempunyai pengabdian yang tinggi.
  • Sebagai salah satu lawyernya sebuah perusahaan di Malang, ketika ada beberapa aktivis melaporkan perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan praktek korupsi dana BRI, ia terlibat dalam melaporkan balik para aktivis tersebut (mengkriminalisasi para aktivis pejuang keadilan) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemfitnahan (pasal 310 jo 311 KUHP)

Laporan Mengenai Calon Hakim Agung RI, RIYANTO, SH

Sebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri atas LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni Riyanto, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur) dimana terdapat data dan bukti bahwa Riyanto, SH. Tidak layak menduduki jabatan Hakim Agung karena diduga keras :

  • Ikut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pihak yang berperkara di PT Jawa Timur karena ia (tergugat/ pembanding/ tersangka) disponsori salah satu orang terkaya di Malang. dalam Kasus ini pihak korban telah dirugikan baik perdata maupun pidana karena tanah hak miliknya telah dijual oleh tergugat/tersangka kepada orang lain dengan cara memalsu Surat Kuasa dan Akta Jual Beli, memalsu tanda tangan para pihak dan saksi-saksinya (bekerjasama dengan Notaris Alm Pramu Haryono)
  • Karena didukung bukti dan saksi yang kuat diantaranya para pegawai notaris Pramu Haryono yang menyatakan bahwa akta jual beli tersebut memang palsu., akhirnya gugatan korban dengan Nomor Register 192/Pdt.G/2000/PN Malang dikabulkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap diantaranya dalam amar putusannya disebutkan bahwa seluruh surat kuasa dan akta jual beli tanah milik korban adalah palsu sehingga segala akadnya menjadi batal/ tidak berlaku.. Secara de facto pun sejak tanah tersebut dibeli oleh korban sampai surat ini dibuat tetap dikuasai dan digarapnya, walaupun telah dijual oleh tergugat namun mereka sama sekali tidak pernah menguasainya.
  • Karena obyek perkara telah dialihkan kepada pihak lain, akhinya korban menggugat ulang dan kembali menang di PN Malang, namun ketika banding ternyata putusannya tidak dapat diterima dengan alasan belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tentang pemalsuan aktanya. Hal ini jelas aneh dan pertimbangan hukum diatas jelas-jelas penuh kejanggalan karena pihak korban telah memberikan hasil lab Krim Polda Jawa Timur yang hasilnya dinyatakan bahwa tanda tangan korban dan para saksi non identik, juga dalam Minuta Aktanya tidak terdapat tanda tangan Notaris. Ironisnya penanganan pidana kasus ini macet di Kejaksaan Negeri Malang setelah sebelumnya berkas telah dinyatakan P 21 dengan alasan ada salah satu saksi yang mencabut keterangannya di BAP, setelah diselidiki ternyata saksi tersebut dalam keadaan terancam (diancam oleh korak suruhan dari tergugat/ tersangka)
  • Apalagi menurut pasal 1917 dan 1918 BW dinyatakan bahwa apapun putusan dalam perkara pidana tidak dapat mengikat/mempengaruhi hakim perdata dalam memberikan putusan, dengan kata lain hakim perdata tidak lazim mendasarkan putusannya pada kasus pidananya.
  • Saat penanganan upaya hukum banding imi pihak tergugat/ prmbanding/ tersangka melalui orang suruhannya telah menawarkan uang damai sebesar Rp 500 Juta kepada pihak korban, namun ditolak walaupun kemungkinan besar akan digunakan untuk membeli aparat hukum. Selain itu, untuk memenangkan perkara bandingnya, diantaranya dengan loby yang diduga dilakukan oleh Ketua PN Malang untuk memenangkan pembanding. Tetapi nehnya mereka tidak membuat memori banding.
Putusan Majelis hakim Tinggi yang diketuai oleh Riyanto, SH yang meng N.O (tidak menerima) Putusan PN Malang dengan alasan seperti diatas sangat jelas berbau KKN, dan hanya berpihak kepada tergugat/ pembanding/ tersangka, yang memang disponsori oleh salah satu orang terkaya di Malang. 
Aliansi ini juga memiliki bukti beberapa lembar kuitansi yang menyatakan bahwa untuk mengurus dan sekaligus memenangkan suatu kasus dalam Pengadilan Tinggi walaupun bukti dan saksi yang dimiliki lemah perlu dana yang cukup besar, yakni Rp 85 Juta.
Dari data-data diatas, aliansi ini menolak Riyanto, SH menjadi Hakim Agung RI.

Pelap[oran Calon Hakim Agung RI I.B NGURAH ADNYANA, S.H

Sebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri dari LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni:

I.B Ngurah Adnyana, SH. ( mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Yang pada waktu itu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan barat) Diduga Telah melakukan tindakan pembusukan hukum dalam usaha melepas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya (Kepala BCA wilayah Malang) salah satu orang terkaya dimalang dari jeratan hukum dengan cara “membuat Surat yang tertanggal 24 Juli 2000” berupa petunjuk yang menyesatkan. Isi dari surat itu pada intinya adalah:

  1. sehubungan dengan surat protes dan pengaduan perlindungan hukum dari Ernanto Sudarno SH Kuasa hukum dalam perkara No. 403/Pid. B/2000/PN Malang yang ditujukan kepada PT Jatim.
  2. agar mengganti ketua atau anggota majelis yang benar-benar sakit yang tidak dapat bersidang dengan lancer.
  3. Surat perintah penahanan yang menyebutkan Mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2000 selama 30 hari sudah lewa atau tidak terlaksana karena kesalahan redaksinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi untuk dilaksanakan.

Surat Wakil Ketia PT Jawa Timur yang ditujukan kepada PN malang tersebut adalah sangat tendensius dan melampaui kewenangannya serta merupakan intervensi yang nyata terhadap kemandirian lembaga Peradilan dan nampak jelas bahwa intervensi tersebut hanya berdasarkan rujukan surat dari oknum pengacara Ernanto Sudarno, SH.

Intervensi berupa perintah agar mengganti Ketua atau Anggota Majelis Hakim agar dapat bersidang dengan lancar adalah suatu hal yang sangat aneh karena bagaimana dapat disidangkan kalau terdakwanya hilang atau sengaja dihilangkan (karena terdakwa melarikan diri sesaat setelah penetapan Hakim dibacakan dan akan dilaksanakan oleh JPU)

Hal ini menyebabkan penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN yang berbunyi memerintahkan JPU untuk melakukan Panahanan atas terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, hanya karena Surat tersebut. Hal ini tidak lazim (belum pernah terjadi) dalam praktek peradilan dimana seorang Ketua PT Jawa Timur menafsirkan suatu produk hukum (penetapan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.)

penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan atas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dalam Rutan malang paling lama 30 (tiga Puluh hari) terhitung sejak tanggal 10 Juni 2000. tetapi pada prakteknya JPU tidak melaksanakan hal itu.

Surat yang dikeluarkan Oleh I.B Ngurah Adnyana, SH tersebut telah dimanfaatkan oleh:

  1. Ernanto Sudarno SH selaku Kuasa Hukum terdakwa dalam syratnya yang tidak bertanggal kepada Kajari Malang dan tembusannya.
  2. Syafril Noer SH. Selaku Kajari di Malang dalm suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 kepad Kapolwil m\Malng dan tembusannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak perlu dilakukan dilakukan tindakan pencarian kepada terdakwa karena penetapan sudah tidak berlaku.
Pemanfaatan surat tersebut seakan-akan sudah direncanakan sehingga satu sama lain dapat menjalankan fungsinya dalam melepaskan terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dari jerat hukum karena penetapan tidak dapat hanya dipatahkan oleh surat biasa kecuali surat sakti pada zaman orde baru dan pelaksanaan dari perintah yang telah ditetapkan itu akan dituangkan dalam berita acara mengenai kapan Penetapan itu baru dapat terlaksana atau dilaksanakan.