tag:blogger.com,1999:blog-86723881282159210482024-03-08T03:52:42.426-08:00Lembaga Hukum dan HAM Keadilan IndonesiaLembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-58326173110047485952009-08-18T21:36:00.000-07:002009-08-18T21:39:02.910-07:00Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur<p align="justify">Berdasarkan surat permohonan perlindungan Hukum dan bantuan Advokasi oleh Bpk. Mohammad Hasan kepada LHKI cabang Malang pada tanggal 01 April 2009.</p><p align="justify">Menurut Mahammad Hasan (ayah korban kronologi peristiwanya adalah :</p><ol align="justify"><li>korban mengenal terdakwa pada pertengahan 2008.</li><li>sekitar bulan September, korban dibawa lari dari pondoknya oleh terdakwa dan SANAN ALI, dan dibawa kerumah orang tua terdakwa, korban pulang keesokan harinya setelah dijemput oleh ayah korban.</li><li>pada sekitar bulan Januari 2009, korban dibawa lari lagi oleh terdakwa ke rumah saudaranya di Wonokoyo Kec. Kedungkandang.</li><li>pada hari kamis, 19 Februari 2009, ketika akan berangkat sekolah korban kembali dibawa lari oleh terdakwa dan kemudian ayah korban melapor ke polsek Kedungkandang.</li><li>selama 1 minggu korban tidak pulang, padahal ayah korban telah mencariny ke pujon, balaikambang, sendangbiru, pagelaran dan bahkan telah meminta bantuan beberapa kyai (kyai Amir di Sidoarjo)</li><li>kemudian teman sulistyono yang bernama UDIN memberitahu bahwa korban berada dirumah terdakwa, dan kemudian terdakwa dilaporkan ke Polres Kepanjen.</li><li>keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh polisi Polres Kepanjen dan korban kembali pulang kerumah.</li><li>setelah dirumah korban mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa karena diancam.<br />Atas kasus ini kemudian Muhammad Hasan selaku ayah korban memberikan kuasanya kepada LHKI dalam surat kuasa yang dibuat pada tanggal 30 maret 2009 di Kota Malang untuk menangani kasus ini.</li></ol><p align="justify">Berkaitan dengan kasus ini LHKI Cabang Malang dalam suratnya nomor 10/LHKI-Mlg/Srt-tun/IV/2009 yang ditujukan kepada majelis hakim perkara dan Penuntut Umum perkara ini di Kepanjen, meminta agar terdakwa di hukum yang seberat-beratnya (maksimal) karena banyaknya peristiwa yang menjadikan perempuan sebagai obyek perbuatan pidana, pencabulan, pemerkosaan (khusunya yang masih dibawah umur) saat ini di masyarakat, salah satu penyebabnya adalah kurang beratnya vonis yang dijatuhkan oleh hakim.<br /><br /></p>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-35087571258621790812009-08-18T21:33:00.000-07:002009-08-18T21:36:25.976-07:00Kasus Penipuan Yang Dilakukan Oleh Tomy Priyanto terhadap Syi Thursina Harefa SE., AK.<p align="justify">Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Syi Thursina Harefa SE., AK. Kepada LHKI. </p><p align="justify">Dalam kasus ini LHKI memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dimana, Tersangka, Tomy Priyanto yang merupakan kekasih dari korban, yakni Syi Thursina Harefa SE., AK menjanjikan bahwa akan menikahi korban. Sehingga korban mau melakukan apa yang diminta oleh tersangka termasuk diajak berhubungan badan hingga mempunyai anak, dan dalam masa pacaran tersebut, tersangka sering pula meminta uang kepada korban untuk memenuhi kebutuhan pribadinya maupun dengan alasan untuk modal mencari barang (bunga), adapun kronoligis peristiwanya adalah:</p><ul align="justify"><li>Pelapor pertama kali mengenal tersangka awal tahun 2006 sebagai rekan bisnis anggrek, pada bulan April 2006, pelapor dan tersangka bertemu kembali untuk yang kedua kalinya dengan tersangka. Setelah pelapor kembali ke Bali, tersangka selalu meminta transfer uang untuk mencari barang (Bunga-bunga), sedangkan tersangka hanya mengirim bunga 1x setelah beberapa kali ditransfer sejak bulan oktober 2006.</li><li>Pada saat pelapor berada di Malang, tersangka mengajak pelapor untuk berjalan-jalan melihat-lihat kebun anggrek. Sepulang dari jalan-jalan, nginap di rumah tersangka dan beberapa kali mengajak menginap di Hotel dan wisma.</li><li align="justify">Keesokan harinya, tersangka kembali mengajak pelapor untuk menginap di kontrakannya di Perum Bumi Mas Indah S-12 Ledong Wagir, dsitu pertama kalinya tersangka mengajak pelapor tidur bersama (melakukan hubungan seks) dengan menjanjikan hidup bersama (menikahi pelapor)</li><li>Kakak tersangka, yang bernama Andi pernah mengancam dan mengacak-acak stand pelapor yang dibali. Selain itu, Tri (kakak tersangka yang lainnya) memukul dan mencakar-cakar pelapor dirumahnya. Kemudian disaat pelapor mau bunuh diri malah dipukul-pukul oleh Tri.</li><li align="justify">Uang tunai Rp. 5.000.000,- dipinjam untuk diputar pada bisnis anggrek di Marphosis dengan janji untuk biaya nikah dan pada akhirnya tidak ada kepastian.</li><li align="justify">Pelapor telah mengeluarkan uang untuk anggrek (dibayar dalam bentuk barang) dengantotal jumlah Rp. 7.115.000,- dan untuk kepentingan Tersangka sebesar Rp. 2.300.000,- <br /><br /></li></ul>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-69120567521883918842009-08-18T21:26:00.000-07:002009-08-18T21:33:21.170-07:00Kasus Karyawan Room Boy Hotel Montana Dua (kasus ketenaga-kerjaan dimana tidak diberikannya pesangon sebagaimana yang telah diatur dalam UU ketenagake<p align="justify">Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh M. Hadi Susanto kepada LHKI untuk meminta bantuan perlindungan hukum, M. Hadi Susanto telah bekerja di Hotel Montana Dua selama 9 tahun yakni sejak tahun 1998 s/d 2007 sebagai karyawan/ pegawai tetap. Dimana dengan alasan kondisi kerja yang sudah tidak kondusif dan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis menjadikan M. Hadi Susanto mendapatkan beberapa kali teguran/ peringatan sampai akhirnya diputuskan hubungan kerjanya.</p><p align="justify">Telah diadakan perundingan bipatride antara Pimpinan Hotel sebagai pihak pertama dengan Pelapor sebagai pihak kedua, dimana pihak ke 1 bersedia memberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada [ihak kedua atas berakhirnya hubungan kerja seperti dimaksud. Kemudian pihak ke II meminta agar pihak ke I memberikan pesangon sebesar sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku yakni UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003, dan meminta selama menunggu proses keputisan agar pihak ke I sesuai ketentuan/ peraturan yang berlaku membayarkan hak upah kepada pihak ke II. Dimana, kedua belah pihak sepakat apabila tetap tidak tercapai penyelesaian lewat jalur bipatride, maka permasalahan ini akan diserahkan keputusannya kepada instansi berwenang ( Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Pengadilan hubungan industrial dan seterusnya). Pihak I dan II sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja antara kedua belah pihak ini terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2007 dan seterusnya. Sejak itu pihak ke II telah tidak bekerja lagi di Hotel Montana Dua dan telah tidak menerima upah sebagaimana biasanya walaupun belum ada putusan PHK yang sah dari instansi yang berwenang karena pihak kedua masih belum sepakat dan belum menerima pesangon dengan jumlah Total Rp. 36.994.027,-.<br /></p><p align="justify">Selain kasus ketenagakerjaan dan perburuhan diatas, LHKI juga pernah pula menangani kasus buruh sawati yang tidak pula mendapatkan pesangon<br /><br /></p>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-42101521345764990242009-08-18T21:23:00.000-07:002009-08-18T21:26:10.076-07:00Keganjilan Hukum dalam Putusan No 549/Pid.B/2005 dalam kasus Ny. Ambar Pawatri, SH. dan dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi (gratifikasi).18 Juni 2007<br />Berdasarkan Surat Tuntutan LHKI No 24/Srt/Tntn/LHKI/VI/2007<br />Yang ditujukan kepada :<br />1. Presiden RI di Jakarta.<br />2. Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.<br />3. Ketua Mahkamah Agung Ri di Jakarta.<br />4. Ketua KPK di Jakarta.<br />5. Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.<br />6. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.<br />7. Ketua Pengadilan Negeri Malang.<br /><p>Ny Ambar Pawatri, SH. Merupakan salah satu korban sekaligus saksi mahkota yang didampingi oleh LHKI yang melaporkan Ny. Chandra Meirawati, serta dua orang anaknya yakni Roy Rafidianta dan chatalina pemilik Hero Sakti Motor dealer Suzuki terbesar di Jawa Timur yang sering mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang kebal hukum, korban telah melaporkan ketiga orang diatas di Polda dan Polwil Malang. Ny Ambar Pawatri, SH. Sendiri adalah salah satu notaries di Malang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat otentik dan sebenarnya juga korban dari Ny. Chandar Meirawati, serta Roy Rafidianta dan chatalina.</p><p>Para hakim dalam proses persidangan Ny Ambar Pawitri adalah Rr. Budiarti Setyowati, SH. (ketua Majelis) P.H. Hutabarat, SH. M.Hum dan Ny. Wehdayati, SH (masing-masing Hakim Anggota). Dalam proses persidangan a quo terdapat banyak keganjilan hukum dalam putusan No 549/Pid.B/2005, pelanggaran kode etik hakim serta dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi (gratifikasi) yang dilakukan oleh para Hakim a quo.</p><p>Ketua Majelis dalam perkara a quo Rr. Budiarti Setyowati, SH. Pernah melakukan kontak dengan terdakwa via SMS yang jelas-jelas dalam print out sms tersebut, Rr. Budiarti Setyowati, SH meminta sejumlah dana yang berkaitan dengan proses persidangan kasus a quo kepada terdakwa yang saat itu posisi terdakwa adalah tahanan kota.</p><p>Dari hasil print out sms tersebut jelas sekali bahwa pelanggaran kode etik serta dugaan Tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dilakukan oleh Rr. Budiarti Setyowati, SS selaku ketua majelis dalam perkara a quo. Bahwa menurut pengakuan terdakwa Ny. Ambar Pawitri, SH setelah terdakwa diperas oleh Rr. Budiarti Styowati, SH selaku Ketua Majelis, maka dengan terpaksa terdakwa menyerahkan dana a quo, terdakwa tetap diputus selama 3 (tiga) tahun penjara.</p><p>Berdasarkan hal tersebut, LHKI menuntut agar :</p><ol><li>Komisi Pemberantasan Korupsi RI melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang dilakukan Rr. Budiarti Styowati, SH selaku Ketua Majelis dalam perkara a quo.</li><li>Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan terhadap Rr. Budiarti Setyowati, SH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara aquo atas pelanggaran kode etik hakim serta dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi a quo.<br /><br /></li></ol>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-19440029577750491912009-08-18T21:19:00.000-07:002009-08-18T21:23:10.872-07:00Kasus Bank Gelap Oleh Oknum Yang Memberikan Pinjaman Dengan Bunga 4.5% Setiap Bulan. (dapat dikategorikan Bank Gelap/rentenir karena bertentangan deng<div align="justify">Berdasarkan Surat Tuntutan LHKI No 22/S.TUN/VI/2007 dan No 23/S.TUN/VI/2007<br /><br />Yang ditujukan kepada :<br />1. Presiden RI di Jakarta.<br />2. Kepala Kepolisian RI di Jakarta.<br />3. Kepala Barreskrim Mabes Polri di Jakarta.<br />4. Kepala Propam Mabes Polri di Jakarta.<br />5. Kepala Komisi Kepolisian RI di Jakarta<br />6. Kepala Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya.<br />7. Kepala Dirreskrim Polda Jatim di Surabaya.<br />8. Kadiv Propam Polda Jatim di Surabaya.<br />9. Kepala Kepolisian Wilayah Malang di Malang.<br />10. Kepala Kepolisian Resort Kota Malang.<br /></div><p align="justify">Sesuai dengan permohonan perlindungan hukum dari beberapa korban pencari keadilan kepada LHKI , sebagai salah satu lembaga yang melakukan advokasi dan pendampingan terhadap para korban pencari keadilan selama ini terus komitmen mendampingi mereka, dimana salah satu aktivitas LHKI adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lembaga peradilan baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan</p><p align="justify">Salah satu korban diatas, yakni Ny Ambar Pawatri SH yang bersengketa dengan Cathalina. Korban telah melaporkan terlapor/tersangka di Polda Jatim dan Polwil Malang karena kejahatan yang telah dilakukannya, beberapa laporan polisi korban yakni :</p><ol align="justify"><li>No Polisi : LP/170/III/2005/Biro Ops Polda Jatim, tertanggal 31 maret 2005, tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang dituangkan dalam suatu akta otentik yang kebenarannya seolah-olah sesuai dengan sebenarnya dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 jo 378 jo 372 KUHP.</li><li>No Polisi LP/0538/IX/2005/Biro Ops Polda Jatim, tanggal 17 September 2005, dengan laporan penipuan, penggelapan, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372, 266 KUHP.</li><li>No Polisi LP/308/XII/2005/Polwil Malang tanggal 5 Desember 2005 dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.</li></ol><p align="justify">Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh terlapor atau tersangka adalah dengan memberikan hutang kepada korban dengan jaminan asset tanah dan rumah, namun tidak diikat dengan akta perjanjian hutang piutang, tetapi justru diikat dengan akta perjanjian jual beli yang dibuat secara otentik/notaries dengan alasan hanya formalitas semata, sehingga walaupun korban telah melunasi nilai hutang ataupun masih dalam proses mencicilnya, terlapor/tersangka tidak mau mengembalikan asset-aset tersebut diatas, namun justru membaliknamakan atau menjualnya kepada orang lain. </p><p align="justify">Terhadap hutang tersebut tersangka juga menetapkan bunga yang sangat tinggi yakni 4 sampai 15 persen, sehingga kedua pelaku telah mempraktekkan kegiatan rentenir/bank gelap. Tindakan tersangka yang mempraktekkan Bank gelap/ rentenir, penipuan sesuai pasal 378 KUHP, penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (Akta) sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP, pengrusakan terhadap 28 unit rumah sehingga rata dengan tanah yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana diatur pasal 406 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 170 ayat (1) dan (2). Tindakan tersangka yang menjual barang jaminan dengan menetapkan harga jual yang ditetapkan sendiri secara sepihak olehnya yakni jauh dibawah dari harga yang sebenarnyadengan tujuan/ kesengajaan untuk menghindari/ mengesampingkan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Negara jelas merupakan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Hal ini me;anggar pasal 2 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001<br /><br /></p>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-61441104612148383262009-08-18T21:15:00.000-07:002009-08-18T21:19:21.637-07:00Kasus Korupsi 2,1 M DPRD Kota Malang<p align="justify">Berdasarkan Surat LHKI No 03/S.Tun/:HKI/V/2007 mengenai Penggelapan Berkas Perkara Kasasi Dengan Tidak Mengirimkannya Ke- MA RI, LHKI, sebagai lembaga yang bertujuan untuk dapat mewujudkan terciptanya supremasi hukum serta pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta memberi ruang yang luas bagi Masyarakat untuk turut berperan upaya pemberantasan Korupsi (pasal 41 UU No 1 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001). Dimana, dalam kasus Korupsi Anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004 yang dikenal dengan kasus 2,1 M yang menyeret mantan ketua DPRD Kota Malang Sdr Sri Rahayu dan tiga orang wakilnya (namun perkara displit), ternyata sejak proses penyelidikan dan penyidikan saja telah memakan waktu yang sangat panjang (lebih kurang 3 tahun), setelah didemo dan didesak oleh beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat. Akhirnya kasus ini yang modus operandinya dengan cara me-Mark Up dan duplikasi anggaran perjalanan misalnya anggaran dana perjalanan dinas, serta pembuatan anggaran fiktif, misalnya program asuransi dan dana Imtaq, dengan terdakwa/Sdri. Sri Rahayu disidangkan di PN Malang, akhirnya ia hanya dijatuhi Pidana 1,5 tahun dan tidak dinyatakan langsung masuk penjara, tentu saja terdakwa serta merta menyatakan banding.<br />Ironisnya pengadilan Tinggi Jatim yang mempunyai kewenangan mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengadilan Tingkat Pertama/dibawahnya (Kep MA No 96/2006) pada tanggal 1 Mei 2005 lewat putusannya No 26/PID/2006/PT. SBY telah MEMBEBASKAN terdakwa/Sdri. Sri Rahayu dari segala tuntutan hukum </p><p align="justify">Lewat Tim JPU Sufari, SH. Telah diajukan Kasasi Pada tanggal 10 Juli 2005, namun dalam tenggang waktu 14 hari sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 248 (1), JPU seharusnya sudah menyampaikan memori kasasi. Ternyata sampai batas waktu tersebut berakhir, yakni tgl 24 Juli 2005 JPU tidak juga mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Kota Malang (hanya mengelabui Public).</p><p align="justify">Atas kejanggalan yang dilakukan JPU tersebut, LHKI memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengadakan pengawasan/pemeriksaan kembali, sebagaimana menyusuli surat keberatan LHKI yang sudah pernah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI (pada tanggal 23 Januari 2007) untuk mengetahui apakah benar telah diajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke PN Kota Malang, dan apakah PN Kota malang sudah pula mengirimkan berkas-berkas kasasi tersebut kepada MA RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi sampai surat ini diajukan, hal tersebut tidak pernah ada kabar beritanya, sehingga LHKI meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi unntuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta tindakan terhadap oknum-oknum yang dimaksud.<br /></p>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-40972943688937180762009-08-18T21:12:00.000-07:002009-08-18T21:15:07.790-07:00Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Kut Ppm Yang Oleh Penyidik, Tidak Segera Diselesaikan.<div align="justify">Berdasarkan surat permohonan LHKI (cabang Surabaya) No 6/P/V/2007 untuk segera menyelesaikan penyidikan perkara korupsi KUT kepada <br />1. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.<br />2. Jaksa Agung di Jakarta.<br /></div><p align="justify">Pada tanggal 14 Februari 2005 LHKI telah melaporkan dugaan korupsi uang kredit Usaha Tani (KUT) untuk Tahun Penyediaan (TP) 1998/1999 yang dilakukan para pengurus LSM PPM di Jawa Timur yang merugikan negara sekitar Rp 30 M<br /></p><p align="justify">Sebelumnya upaya pemberantasan korupsi KUT telah dilakukan di daerah-daerah Jawa Timur, dan yang dilaporkan adalah perbuatan dapur, otak dan Dedengkot Koruptor KUT di Jawa Timur yang dilakukan berpusat di Jl. Menanggal Utara 30 Surabaya yang waktu itu juga diotaki oleh orang bernama Ali Mustofa Trajustina. Artinya pemberantan kasus korupsi KUT belumlah tuntas, bahkan ada pelarian-pelarian yang membawa uang Negara miliaran rupiah di malang dan Madiun yang seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.</p><p align="justify">Penanganan kasus Korupsi KUT sejak dulu memang berbau konspiratif; korupsi diberantas dengan cara korupsi (suap-menyuap, sebagaimana menurut catatan administrative pengurus LSM PPM jawa timur)<br /></p><div align="justify"><br />Kasus yang dilaporkan ini telah lebih dari 2 (dua) tahun kerasan di kejaksaan tinggi Jawa Timur, terlewati oleh kasus-kasus korupsi APBD darah-daerah, karena memang kasus korupsi KUT ini kurang diminati pers (publikasi) sehingga rawan diterlantarkan.<br /></div><p align="justify">Berdasarkan hal-hal diatas, LHKI memohon kepada kejaksaan untuk :</p><ol align="justify"><li>segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke Pengadilan;</li><li>atau jika memang kejaksaan tidak berminat menangani kasus tersebut, atau dianggap mengganggu kesibukan para jaksa – seperti komentar jaksa-jaksa yang menanganunya – maka mohon segera untuk diserahkan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK)<br /></li></ol>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-65234553845107144582009-08-18T21:10:00.000-07:002009-08-18T21:12:00.274-07:00Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul (pasal 287 Sub Pasal 289 sub pasal 286 KUHP jo UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak)<p>Pada tanggal 01 Desember 2005 dikeluarkan surat perintah penangkapan No. Pol : SP-KAP/ 422/XII/ 2005/RESKRIMterhadap Mohammad Andri Sucaksono yang berumur 18 Tahun dan tidak bekerja, dimana dalam surat penangkapan tersebut di nyatakan bahwa tersangka diduga keras, melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul yang melanggar pasal 289 Sub pasal 286 KUHP jo UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.</p><p>Kemudian pada tanggal 5 desember 2005 tersangka memberikan kuasa khusus kepada LHKI untuk menjadi pembelanya berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 24 November 2005 Nomor : LP/347/XI/2005/Polres.<br /></p>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-9371911423110034632009-08-18T21:05:00.000-07:002009-08-18T21:10:21.539-07:00Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Tani.<div align="justify"><br />Berdasarkan surat LHKI cabang Surabaya No 10/UM/V/2005 tentang permohonan informasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kredit usaha tani.<br /></div><p align="justify">yang Tembusannya disampaikan kepada :</p><ol align="justify"><li>Presiden RI di Jakarta.</li><li>Jaksa Agung RI di Jakarta</li><li>Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (dengan permohonan agar perkara yang kami maksudkan dilakukan tindakan supervise.</li><li>ketua Koordinator Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.<br /></li></ol><div align="justify">Didalam surat ini, LHKI menyampaikan bahwa :<br /></div><ol align="justify"><li>bahwa LHKI sejak awal telah turut mengontrol penanganan kasus korupsi KUT senilai 8,7 M yang dilakukan oleh SUGENG ISMOE dan Kawan-kawan di LSM PPM malang yang telah diputuskan bebas oleh PN Malang dalam putusan No 423/Pid.B/2000/PN.Mlg. selanjutnya JPU mengajukan Kasasi. Tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kejelasan informasi tentang kelanjuan kasus tersebut. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi, ditangani secara kolusi dan suap dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan. Kami mempunyai bukti-bukti adanya catatan-catatan keuangan yang didistribusikan kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut.</li><li>pada tanggal 14 Februari 2005 LHKI telah melaporkan dugaan korupsi uang KUT di LSM PPM di daerah-daerah Jawa Timur, dengan nilai dana pengendapan (yang tidak disalurkan ke petani) senilai kurang lebih Rp 25 M, yang kami sertai dengan bukti-bukti surat yang mendukung (Daftar Bukti Surat terdiri dari 36 (tigapuluh enam) fotocopy, 1 (satu) lembar fotocopy terdiri atas 1 (satu) s.d. 3 (tiga) bukti surat)</li><li>bahwa menurut saudara TRI KARDIONO selaku pengurus PPM Jawa Timur, yang bersangkutan juga telah memberi banyak bukti-bukti surat, termasuk hasil audit akuntan public dan aliran-aliran dana KUT yang dikorupsi, berkaitan dengan dugaan Korupsi dana KUT di PPM jawa timur tersebut,</li><li>sampai surat permohonan informasi ini dibuat, kasus yang dilaporkan ini belum sampai ke tingkat penyidikan.<br /></li></ol><p align="justify">Dengan mempergunakan hak untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin menurut undang-undang dan PP No 71 / 2000, maka LHKI meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk :</p><ol align="justify"><li>memberikan informasi tertulis kepada LHKI tentang kelanjutan kasus korupsi dana KUT oleh Sugeng Ismoe dan kawan-kawan tersebut, dan yang terpenting adalah mengajukan upaya hukum selanjutnya serta melakukan perburuan tehadap tersangka yang masih kabur (Saudara Sutris yang dikatakan mereka membawa kabur uang KUT sebesar Rp. 1 M.</li><li>memberikan penjelasan tertulis perkembangan perkara korupsi KUT yang dilaporkan oleh LHKI tanggal 25 Pebruari 2005 tersebut.</li><li>segera meningkatkan pemeriksaan perkara korupsi KUT tersebut sampai ke penyidikan dengan memanggil seluruh unsure organ LSM PPM yang lama serta yang baru, baik di tingkat pusat atau di wilayah dan di daerah-daerah di Jawa Timur.<br /></li></ol>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-83142525070884384322009-08-18T21:02:00.000-07:002009-08-18T21:05:20.219-07:00Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUT di PPM Jawa Timur.<p>Pada tanggal 14 februari 2005 di Surabaya, LHKI membuat Surat yang melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUT di PPM Jawa Timur. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.</p><p>Laporan ini telah disusun oleh LHKI dalam bentuk :<br /></p><ol><li>Uraian kejadian perkara dengan judul “Menggali Skandal Korupsi di LSM Berlambang Allah.”</li><li>Tabel Aliran sebagian dana KUT di PPM Jawa Timur dengan Judul “Sebagian Data yang Ditemukan.”</li><li>Daftar Bukti (Sementara) yang disertai fotocopy 36 (tigapuluh enam) angka bukti surat yang jumlahnya lebih dari bukti (contohnya : ada satu lembar fotokopi yang terdiri dari copy 2 sampai 3 kwitansi atau bukti pembayaran).<br />Dengan adanya laporan ini LHKI memohon agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.<br /><br /></li></ol>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-60451699343494323692009-08-18T20:58:00.000-07:002009-08-18T21:02:52.395-07:00Kasus Perburuhan Pada PT. DIPTA SUNRISE NUSANTARA PANDAANLHKI yang tergabung dalam aliansi Rakyat peduli buruh menuntut keadilan dan kebenaran khususnya terhadap buruh PT Dipta Sunrise Nusantara untuk berusaha melindungi nasib buruh yang selalu dilemahkan.<br /><p>Kronologis permasalahan perburuhan PT Dipta Sunrise Nusantara adalah :</p><ol><li>Buruh PT Dipta Sunrise Nusantara II yang tidak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya aktifitas produksi seperti pemogokan, perselisihan, dll. Seringkali diperlambat pemberian gajinya sejak tahun 2002. padahal situasi perusahaan masih kondusif dan buruh diperkerjakan dengan jam kerja penuh serta kerja lembur yang intensif.</li><li>Pada tanggal 10 April 2003 manajemen perusahaan menghentikan produksi tanpa kejelasan posisi buruh apakah diperkerjakan atau di PHK dimana pada saat penghentian produksi tersebut, upah buruh selama satu bulan terakhir (pada bulan Maret) belum dibayarkan. Alasan manajemen melakukan penghentian tersebut adalah karena pimpinan pengelola perusahaan (Sdr. Chang Wei) meninggalkan perusahaan tanpa ada kejelasan keberadaan dan kapan kembalinya, sementara Sdr Iwan Tedja Kusuma selaku pemilik dan Direktur Utama PT. Dipta Sunrise Nusantara tidak mau mengambil alih kepemimpinan dalam pengelolaan perusahaan.</li><li>Pusat SPBI bersama perwakilan buruh telah berupaya mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan (Sdr. Iwan Tedja Kusuma) sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 April 2003 dan 5 mei 2003. tetapi pemilik perusahaan berusaha untuk melepaskan tanggung jawab dan tidak memberikan solusi apapun terhadap permasalahan yang terjadi.</li><li>Pada pertemuan tersebut tersangka menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap PT. Dipta Sunrise Nusantara karena tidak pernah mengelola perusahaan sejak September 1996, kerena telah disewakan kepada Sdr Chang Wei, akan tetapi tersangka tetap mendapat gaiji selaku direktur dan mengambil keuntungan produksi. Hal ini menyebabkan tersangka mendapatkan restitusi atas faktur pajak dari pembelian lokal, dimana pembayaran PPN untuk pembelian local dibayar oleh Sdr. Chang Wei, Hal ini mengindikasi bentuk tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan ini, buruh yang dilibatkan dalam tindak pidana tersebut dipanggil sebagai saksi.<br /></li></ol><p>PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS DIPTA SUNRISE NUSANTARA DI POLDA JAWA TIMUR.</p><ul><li>Sdr. Iwan Tedja Kusuma melaporkan beberapa orang buruh yaitu Joni thamrin, Bambang, Dida, dan lain-lain ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan surat. Atas laporan ini Joni thamrin dan Bambang ditahan dan beberapa orang buruh yang menjadi saksi detekan untuk melindungi Sdr. Iwan Tedja Kusuma.</li><li>Sdr. Iwan Tedja Kusuma yang ternyata melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi milik Negara dan pada saat ini dalam penyidikan Polda Jatim “di-ANAK-EMAS-kan” kerena sampai surat ini dibuat tidak ditahan.<br /></li></ul><p>Berdasarkan kronologi dan fakta-fakta tersebut Aliansi ini menuntut kepada bapak Kapolda Jatim untuk :</p><ol><li>Menangani kasus pidana yang berlatar belakang sengketa perburuhan di PT Dipta Sunrise nusantara secara OBJEKTIF dan PROFESIONAL, serta TIDAK MELINDUNGI PENGUSAHA NAKAL yang JELAS-JELAS MERUGIKAN dan MENGHANCURKAN BURUH INDONESIA.</li><li>Memberikan penangguhan penahanan terhadap buruh yang ditahan yang sebenarnya adalah korban keserakahan pengusaha Iwan Tedja Kusuma sebagai Dirut. PT. Dipta Sunrise Nusantara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan.</li><li>Menahan pengusaha Iwan Tedja Kusumayang telah melakukan tindak pidana korupsi pajak restitusi yang jelas-jelas telah merugikan keuangan Negara dan rakyat Indonesia.<br /></li></ol>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-65810745416298988432009-08-18T20:44:00.000-07:002009-08-18T20:57:48.000-07:00Pelaporan Untuk Memberikan Pertimbangan Obyektif Dalam Fit And Proper Test Calon Hakim Agung Artono, SH.<div align="justify"><em>Fit and proper test </em>yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI adalah suatu hal yang patut dijaga kemuurniannya karena berpengaruh pada produk hukum Hakim Agung di Indonesia. Dimana Hakim agung dalam putusannya harus betul-betul mencerminkan kebenaran dan keadilan. Selain itu , Hakim agung akan berpengaruh besar pada citra hukum Indonesia. <br />Untuk itu, aliansi yang didalamnya terdapat pula LHKI, menyampaikan sebuah laporan dalam rangka memberikan masukan untuk dijadikan pertimbangan obyektif terhadap salah satu calon Hakim Agung yang bernama Artono SH. <br />Pelaporan ini didapat setelah mendapatkan masukan / informasi dari para praktisi, akademisi dan masyarakat di Malang- Jawa timur yang selanjutnya terdapat penilaian sebagai berikut:</div><div align="justify"><ul><li>Kemampuan hukumnya masih dipertanyakan, karena sangat jarang sekali berpraktek di Pengadilan. Selain itu, diduga yang membuat pidato misi dan visinya sebagai salah satu prasyarat dalam penjaringan adalah salah satu mahasiswa S3 di UNMER Malang.</li><li>Integritas pribadi sangat meragukan (moral yurisnya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan rakyat kecil kurang) dan bukan termasuk pejuang keadilan karena masih belum mempunyai prestasi tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia.</li><li>Di Malang termasuk pengacara semi bisnis dan selalu membela pihak yang kuat pengusaha, misalnya: kasus PHK kurang lebih 40 buruh di PT. Sido BAngun Malang pada tahun 1996-1997 dimana dia selaku pembela pihak pengusaha. Citra dalam penanganan kasus dikalangan masyarakat Malang khususnya dimata para praktisi hukum dia tidak harum. Selain itu, pernah mengajar di Fakultas Hukum universitas Brawijaya mata Kuliah Advokasi kira-kira tahun 1997 tetapi tidak pernah mengajar, sehingga dapat disimpulkan bahwa dia tidak mempunyai pengabdian yang tinggi.</li><li>Sebagai salah satu lawyernya sebuah perusahaan di Malang, ketika ada beberapa aktivis melaporkan perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan praktek korupsi dana BRI, ia terlibat dalam melaporkan balik para aktivis tersebut (mengkriminalisasi para aktivis pejuang keadilan) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemfitnahan (pasal 310 jo 311 KUHP)<br /></li></ul></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-54262810029585163402009-08-18T20:39:00.000-07:002009-08-18T20:44:44.987-07:00Laporan Mengenai Calon Hakim Agung RI, RIYANTO, SH<p align="justify">Sebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri atas LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni Riyanto, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur) dimana terdapat data dan bukti bahwa Riyanto, SH. Tidak layak menduduki jabatan Hakim Agung karena diduga keras :</p><ul align="justify"><li>Ikut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pihak yang berperkara di PT Jawa Timur karena ia (tergugat/ pembanding/ tersangka) disponsori salah satu orang terkaya di Malang. dalam Kasus ini pihak korban telah dirugikan baik perdata maupun pidana karena tanah hak miliknya telah dijual oleh tergugat/tersangka kepada orang lain dengan cara memalsu Surat Kuasa dan Akta Jual Beli, memalsu tanda tangan para pihak dan saksi-saksinya (bekerjasama dengan Notaris Alm Pramu Haryono)</li><li>Karena didukung bukti dan saksi yang kuat diantaranya para pegawai notaris Pramu Haryono yang menyatakan bahwa akta jual beli tersebut memang palsu., akhirnya gugatan korban dengan Nomor Register 192/Pdt.G/2000/PN Malang dikabulkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap diantaranya dalam amar putusannya disebutkan bahwa seluruh surat kuasa dan akta jual beli tanah milik korban adalah palsu sehingga segala akadnya menjadi batal/ tidak berlaku.. Secara de facto pun sejak tanah tersebut dibeli oleh korban sampai surat ini dibuat tetap dikuasai dan digarapnya, walaupun telah dijual oleh tergugat namun mereka sama sekali tidak pernah menguasainya.</li><li>Karena obyek perkara telah dialihkan kepada pihak lain, akhinya korban menggugat ulang dan kembali menang di PN Malang, namun ketika banding ternyata putusannya tidak dapat diterima dengan alasan belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tentang pemalsuan aktanya. Hal ini jelas aneh dan pertimbangan hukum diatas jelas-jelas penuh kejanggalan karena pihak korban telah memberikan hasil lab Krim Polda Jawa Timur yang hasilnya dinyatakan bahwa tanda tangan korban dan para saksi non identik, juga dalam Minuta Aktanya tidak terdapat tanda tangan Notaris. Ironisnya penanganan pidana kasus ini macet di Kejaksaan Negeri Malang setelah sebelumnya berkas telah dinyatakan P 21 dengan alasan ada salah satu saksi yang mencabut keterangannya di BAP, setelah diselidiki ternyata saksi tersebut dalam keadaan terancam (diancam oleh korak suruhan dari tergugat/ tersangka) </li><li>Apalagi menurut pasal 1917 dan 1918 BW dinyatakan bahwa apapun putusan dalam perkara pidana tidak dapat mengikat/mempengaruhi hakim perdata dalam memberikan putusan, dengan kata lain hakim perdata tidak lazim mendasarkan putusannya pada kasus pidananya.</li><li>Saat penanganan upaya hukum banding imi pihak tergugat/ prmbanding/ tersangka melalui orang suruhannya telah menawarkan uang damai sebesar Rp 500 Juta kepada pihak korban, namun ditolak walaupun kemungkinan besar akan digunakan untuk membeli aparat hukum. Selain itu, untuk memenangkan perkara bandingnya, diantaranya dengan loby yang diduga dilakukan oleh Ketua PN Malang untuk memenangkan pembanding. Tetapi nehnya mereka tidak membuat memori banding.<br /></li></ul><div align="justify">Putusan Majelis hakim Tinggi yang diketuai oleh Riyanto, SH yang meng N.O (tidak menerima) Putusan PN Malang dengan alasan seperti diatas sangat jelas berbau KKN, dan hanya berpihak kepada tergugat/ pembanding/ tersangka, yang memang disponsori oleh salah satu orang terkaya di Malang. <br />Aliansi ini juga memiliki bukti beberapa lembar kuitansi yang menyatakan bahwa untuk mengurus dan sekaligus memenangkan suatu kasus dalam Pengadilan Tinggi walaupun bukti dan saksi yang dimiliki lemah perlu dana yang cukup besar, yakni Rp 85 Juta.<br />Dari data-data diatas, aliansi ini menolak Riyanto, SH menjadi Hakim Agung RI.<br /><br /></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-44858348565191951512009-08-18T20:17:00.000-07:002009-08-18T20:38:57.622-07:00Pelap[oran Calon Hakim Agung RI I.B NGURAH ADNYANA, S.HSebagai bagian dari masyarakat, aliansi yang terdiri dari LHKI, FORMAH-PK FHUB, FORSAM UNAIR, LPPI Surabaya, DERAP Karangploso, FORMASY Gondanglegi, MCW, FORMATNAS Malang Selatan, dan SPBI ikut terlibat didalamnya melaporkan dan mengkritisi calon Hakim Agung RI yakni:<br /><p>I.B Ngurah Adnyana, SH. ( mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Yang pada waktu itu menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan barat) Diduga Telah melakukan tindakan pembusukan hukum dalam usaha melepas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya (Kepala BCA wilayah Malang) salah satu orang terkaya dimalang dari jeratan hukum dengan cara “membuat Surat yang tertanggal 24 Juli 2000” berupa petunjuk yang menyesatkan. Isi dari surat itu pada intinya adalah:</p><ol><li>sehubungan dengan surat protes dan pengaduan perlindungan hukum dari Ernanto Sudarno SH Kuasa hukum dalam perkara No. 403/Pid. B/2000/PN Malang yang ditujukan kepada PT Jatim.</li><li>agar mengganti ketua atau anggota majelis yang benar-benar sakit yang tidak dapat bersidang dengan lancer.</li><li>Surat perintah penahanan yang menyebutkan Mulai berlaku sejak tanggal 10 Juni 2000 selama 30 hari sudah lewa atau tidak terlaksana karena kesalahan redaksinya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi untuk dilaksanakan. </li></ol><p>Surat Wakil Ketia PT Jawa Timur yang ditujukan kepada PN malang tersebut adalah sangat tendensius dan melampaui kewenangannya serta merupakan intervensi yang nyata terhadap kemandirian lembaga Peradilan dan nampak jelas bahwa intervensi tersebut hanya berdasarkan rujukan surat dari oknum pengacara Ernanto Sudarno, SH.</p><p>Intervensi berupa perintah agar mengganti Ketua atau Anggota Majelis Hakim agar dapat bersidang dengan lancar adalah suatu hal yang sangat aneh karena bagaimana dapat disidangkan kalau terdakwanya hilang atau sengaja dihilangkan (karena terdakwa melarikan diri sesaat setelah penetapan Hakim dibacakan dan akan dilaksanakan oleh JPU)<br /></p><p>Hal ini menyebabkan penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN yang berbunyi memerintahkan JPU untuk melakukan Panahanan atas terdakwa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, hanya karena Surat tersebut. Hal ini tidak lazim (belum pernah terjadi) dalam praktek peradilan dimana seorang Ketua PT Jawa Timur menafsirkan suatu produk hukum (penetapan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.)</p><p>penetapan Majelis Hakim No 403/Pen.Pid/PN memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan atas terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dalam Rutan malang paling lama 30 (tiga Puluh hari) terhitung sejak tanggal 10 Juni 2000. tetapi pada prakteknya JPU tidak melaksanakan hal itu.</p><p>Surat yang dikeluarkan Oleh I.B Ngurah Adnyana, SH tersebut telah dimanfaatkan oleh:</p><ol><li>Ernanto Sudarno SH selaku Kuasa Hukum terdakwa dalam syratnya yang tidak bertanggal kepada Kajari Malang dan tembusannya.</li><li>Syafril Noer SH. Selaku Kajari di Malang dalm suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 kepad Kapolwil m\Malng dan tembusannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak perlu dilakukan dilakukan tindakan pencarian kepada terdakwa karena penetapan sudah tidak berlaku.<br /></li></ol>Pemanfaatan surat tersebut seakan-akan sudah direncanakan sehingga satu sama lain dapat menjalankan fungsinya dalam melepaskan terdakwa Drs. Anugerah Sutawijaya dari jerat hukum karena penetapan tidak dapat hanya dipatahkan oleh surat biasa kecuali surat sakti pada zaman orde baru dan pelaksanaan dari perintah yang telah ditetapkan itu akan dituangkan dalam berita acara mengenai kapan Penetapan itu baru dapat terlaksana atau dilaksanakan.Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-35188751463108600002009-08-18T20:10:00.000-07:002009-08-18T20:17:25.149-07:00Permohonan Koreksi Jabatan Ketua PN di Malang dan Penegakan Hukum<div align="justify">Menindak-lanjuti surat LHKI No 14/KPT.SBY/LHKI/XII/2002 tertanggal 23 Desember 2002, maka secara resmi LHKI melaporkan adanya indikasi KKN yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang (Gede Sumitra SH) melalui Surat LHKI No 01/KPT.SBY/LHKI/I/2003 yang ditujukan kepada:<br />1. Ketua MA RI Bpk Prof. Bagirmanan, SH. Di Jakarta.<br />2. Menteri Kehakiman dan HAM RI Bpk. Prof Yusril Ihza Mahendra, SH di Jakarta.<br />3. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur H. Rijanto, SH. Di Surabaya<br />Dan meminta segera dilakukan koreksi dan tindakan serta dengan segera menempatkan pejabat Ketua Pengadilan Negrei Malang yang baru, yang diketahui bijak dan adil.<br />Bahwa tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua PN Malang terutama atas tindakannya menjadi Calo Hukum dengan perbuatan yang diduga sebagai berikut :</div><div align="justify"><ul><li>Pada sekitar bulan September 2001, memanggil dan memerintahkan kepada Ketua Majelis Hakim (Misnan SH) pemeriksa perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang agar berpihak kepada tergugat dan karena Ketua Majelis Hakim tersebut tidak dapat diajak bekerjasama, maka selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah diberi perkara berbobot.</li><li>Tidak mengirimkan dengan segera berkas dan dibiarkan mengendap di Kantor Pengadilan Negeri Malang selama 10 Bulan.</li><li>Pada sekitar bulan September/Oktober 2002 datang menghadap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya agar pemeriksaan banding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dipegang sendiri oleh ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan dimohon bantuannya agar dapat berpihak kepada pembanding (catatan : tanpa adanya Memori banding.</li><li>Pada sekitar tanggal 23 Desember 2002, datang dan menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dalam usahanya untuk membujuk/negosiasi agar perkara banding tersebut segera diputus dengan putusan yang berpihak kepada Pembanding (catatan: rencana musyawarah Majelis akan dilakukan pada tanggal 30/31 Desember 2002 )<br />LHKI bekerjasama dengan Formah PK FH Universitas Brawijaya Malang dan Forsam FH Universitas Airlangga Surabaya telah melakukan penyelidikan terhadap percaloan hukum sebagaimana terurai diatas serta telah mempelajari fakta-fakta hukum dari perkara (No. 20/Pdt.G/2001/PN Malang) yang menjadi sumber KKN tersebut. <br />LHKI akan melaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar dilakukan eksaminasi apabila ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dalam memeriksa perkara banding (No 20/Pdt.G/2001/PN Malang telah membuat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ada pada berkas perkara, sehingga dengan demikian tidak akan ada istilah “ kalau tidak puas silahkan pilih kasasi” yang mana hakimnya aman-aman saja.</li></ul><p>selain tindakan tersebut diatas, oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang selalu menyerahkan perkara besar dan sarat KKN kepada Ketua Majelis Hakim I Made Cakra SH (diduga dapat diajak bekerjasama dalam perolehan KKN dan pada saat surat ini dibuat LHKI sedang mengawasi persidangan pidana terdakwa suwondo yang telah merugan nasabahnya Rp. 70 Milyar ) sedangkan Ketua Majelis Hakim Rusdarmani SH yang dikenal sebagai Hakim yang adil dan bersih, dapat dikatakan sebagai pengangguran.<br />Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut kepada Bapak ketua Mahkamah Agung RI dan Bapak Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk melakukan koreksi dan tindakan kepada oknum Ketua Pengadilan Negeri malang serta dengan segera mengganti jabatan ketua Pengadilan Negeri Malang dengan pejabat yang bersih dan adil.<br />Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut kepada Bapak ketua Mahkamah Agung RI dan Bapak Menteri Kehakiman dan HAM RI untuk melakukan koreksi dan tindakan kepada oknum Ketua Pengadilan Negeri malang serta dengan segera mengganti jabatan ketua Pengadilan Negeri Malang dengan pejabat yang bersih dan adil.<br />Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas, maka LHKI menuntut pula terhadap Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tetap menjadi pejabat yang bersih dan adil sehingga Pengadilan Tinggi Jawa timur dapat menjadi teladan bagi Pengadilan Tinggi lainnya bahwa Pengadilan Tinggi bukanlah hanya sebagai putusan hukum yang sifatnya hanya transit dan memberikan laporan tentang hal yang sbenarnya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Malang dalam upayanya merusak Pejabat Hukum di Pengadilan Tinggi Surabaya.<br /><br /></p></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-76219895023852438642009-08-18T19:58:00.000-07:002009-08-18T20:09:34.945-07:00Kasus penggelapan 71M oleh pengurus Koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri yang bekerja sama dengan suwondo komisaris PT. Bank Pasar Harta guna.<div align="justify">Kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 71 Milyar yang terjadi di kota Malang merupakan kasus kejahatan berskala nasional yang berimplikasi luas terhadap masyarakat umum dan perekonomian. <br />Pada saat surat laporan dan tuntutan yang diajukan LHKI No 04/BPHG.KSUSM/LHKI/IX/2002 kepada :<br />1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta<br />2. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.<br />kasus ini telah sampai pada tahap persidangan PN Malang, JPU tetap bersikukuh memajukan tersangka tunggal Suwondo., tanpa menahan tersangka lain (yakni pengurus dan Manajer KSU) sehingga mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan (Kuasa Hukum para korban, LSM, Mass media, dan masyarakat).<br />Dasar pemprosesan perkara diatas menggunakan laporan polisi dari 6 korban. Sedangkan dalam kasus ini, LHKI merupakan pemegang kuasa dari korban lainnya, yang dua diantaranya telah melapor ke Polisi yaitu dengan laporan Polisi No. Pol. : LP/ 129/V/2002/Polwil, tanggal 07 Mei 2002 dan Laporan polisi No. Pol : LP/ 130/ V/2002 Polwil, tanggal 07 Mei 2002, namun anehnya berdasarkan laporan tersebut tidak segera dilakukan penyelidikan. Kronologi kasus ini adalah :</div><div align="justify"><ol><li>kasus ini menggunakan modus operandi perbankan fiktif (bank gelap) dimana koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri (SUSM) melakukan operasional layaknya perbankan dengan melakukan pelayanan deposito, yang sebagian besar deposannya berasal dari eks nasabah PT. Bank Pasar Harta Guna (BPHG) yang berkedudukan diMalang.</li><li>Awalnya para nasabah PT. BPHG datang untuk melakukan transaksi (deposito), namun oleh karyawan PT. BPHG yaitu Theresia dan Indah Saronto para nasabah tersebut disuruh/dianjurkan menyetorkan uangnya dalam bentuk deposito di koperasi SUSM dengan dijanjikan keuntungan antara lain adanya Bunga Deposito yang lebih tinggi dan tidak kena pajak sehingga para nasabah PT BPHG akhirnya memasukkan dan memindahkan uangnya dalam bentuk deposito (dengan nama deposito Mandiri ke Koperasi tersebut. Dimana pada saat melakukan transaksi para nasabah/ deposan melihat pengoperasian Koperasi tersebut layaknya seperti bank, hal ini membuat nasabah yakin terhadap keberadaan dan kebonafidan Koperasi tersebut.</li><li>Penerbitan Deposito mandiri oleh koperasi SUSM merupakan sebuah kegiatan perbankan yang illegal, karena menurut pasal 16 UU 7/1992 jo. UU 10/1998 diatur bahwa sebuah lembaga yang akan melakukan kegiatan perbankan harus mendapat izin dan memenuhi syarat-syarat dari BI.</li><li>Deposan yang uangnya disimpan/ didepositokan ke Koperasi tersebut sebenarnya belum jelas kedudukan mereka dalam keanggotaannya, padahal menurut UU No 23 Tahun 1992 tentang Koperasi segala kegiatan yang dilakukan oleh koperasi haruslah dilakukan dari, oleh dan untuk anggota koperasi tersebut.</li><li>Karena ketat dan beratnya sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan perbankan sebagaimana ditetapkan dalam UU perbankan, maka suwondo memprakarsai pendirian Koperasi Serba Usaha Swadana Mandiri yang dipakai sebagi killing field untuk merampok/menguras uang eks. Nasabah/ deposan PT. BPHG</li><li>Susunan pengurus dalam PT BPHG berkedudukan di Malng yang diketahui adalah :<br />Direktur Utama : Han Wiryo<br />Direktur : Thamrin Ali Satambe.<br />Komisaris Utama : Suwondo<br />Sedangkan Koperasi SUSM berkedudukan di Malang<br />Ketua : Ny Regina<br />Manager : Yu yu Lauthan</li><li>Sejumlah korban yang uangnya diduga digelapkan oleh oknum-oknum Koperasi SUSM, yakni kurang lebih 217 orang dengan jumlah kerugian kurang lebih sebesar Rp. 71 milyar.</li><li>Kadiskop Kota Malang ternyata telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Koperasi SUSM, sehingga kejahatan perbankan berkedok koperasi tersebut dengan mudah dapat terjadi, oleh karenanya mereka harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh para korban.<br /></li></ol><p>Dari fakta-fakta tersebut diatas, LHKI melihat kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang pada intinya :</p><ul><li>Koperasi Serba Usaha Swadana mandiri.<br />Koperasi ini tidak memiliki anggota yang jelas dan tidak adanya badan pengawas serta sangat besarnya kekuasaan SUWONDO (bisa mengendalikan pengurus dan manajer koperasi SUSM sehingga dengan leluasa sekali mengeluarkan keputusan terutama pengelolaan uang koperasi).<br />Koperasi bukan merupakan sebuah Bank, tapi melakukan transaksi selayaknya bank, yakni dengan mengeluarkan deposito Mandiri. Oleh karenanya, Koperasi ini dapat dikategorikan kejahatan bank gelap dan melanggar Pasal 46 UU perbankan.<br />Koperasi SUSM merupakan suatu badan hukum yang sah berada dibawah binaan dan pengawasan dari KADISKOP Kota Malang, dalam koperasi tersebut ada pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, sedang segala usahanya dijalankan oleh seorang manajerdan perjalanan usaha Koperasi diawasi oleh Badan Pemeriksa, sehingga jika terjadi uang milik Koperasi SUSM yang sebagian besar didapat karena setoran anggota berupa simpanan sukarela ternyata ludes, maka seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah seluruh pengurus, manajer dan badan pemeriksa dari koperasi tersebut, sehingga jelas segenap pengurus dan manajer Kopersai SUSM harus ditindak oleh pihak yang berwajib.</li><li>Penanganan di Polwil Malang.<br />1. Penahanan hanya dilakukan terhadap Suwondo, sedang para pengurus dan manajer koperasi SUSM yang patut diduga sebagai pelaku pelaksana, pelaku peserta minimal ada yang berkualitas sebagi pelaku pembantu atas terlaksananya kejahatan dimaksud tidak seorang pun yang ditahan atau dijadikan tersangka.<br />2. proses penyidikan terkesan lamban, terbukti belum ada seorang manajer atau pengurus Koperasi tersebut yang ditahan dengan alasan merupakan taktik dan strategi karena khawatir mereka memberikan keterangan didepan persidangan peradilan yang bertentangan dengan keterangan yang diberikan didepan penyidik Polwil Malang, sehingga lolos dari hukuman, padahal kekhawatiran tersebut kurang mendasar mengingat masuh banyaknya saksi-saksi lain yakni eks karyawan PT BPHG yang dapat memberikan kesaksian untuk menjerat suwondo. Kemudian jika alasan penyid demikian, mengapa dalam kasus serupa PT QISAR semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah dijadikan tersangka secara serentak?<br />3. para korban yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar merasa resah melihat jalannya proses penyidikan dengan hanya menahan suwondo selaku komisaris PT BPHG karena perkara pidana yang terjadi justru berada di Koperasi SUSM.dan disinyalir dengan ditahannya suwondo, sebagian korban yang menderita kerugian yang sangat besar dan mempunyai koneksi dengan petinggi di Mabes Polri telah memperoleh bayaran dari Suwondo Cs sampai sebesar 18 M. sehingga menimbulkan kecemburuan social dan tidak memenihi rasa keadilan bagi para korban lainnya serta sangat memalukan.</li><li>Penanganan di Kejaksaan Negeri Malang.<br />Penanganan di Kejaksaan terkesan sangat lamban, terbukti dengan baru dikirimkannya berkas perkara dan surat dakwaan tanggal 2 september 2002, setelah berada di Kejaksaan selama 3 bulan. Tim JPU yang ditunjuk pun separuhnya adalah oleh orang lama, 2 tahun yang lalu mereka juga sebagai JPU kasus koupsi dana KUT LSM PPM Malang yang merugikan Negara sekitar 8 M, dimana mereka sesungguhnya telah cacat karena diduga ikut memiliki andil yang besar bagi bebasnya para terdakwa dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan cara tidak menghadirkan para saksi (para korban dari petani) yang memberatkan terdakwa.<br />Kejaksaan Negeri Malang ternyata sangat mendukung langkah Polwil Malang untuk menunda proses penyidikan terhadap para pengurus dan manajer Koperasi SUSM dengan alasan supaya dalam persidangan mereka memberikan kesaksian yang memberatkan suwondo sehingga dapat menghukumnya, padahal walaupun mereka tetap disidik dengan dijadikan tersangka dan ditahan kekhawatiran bagi bebasnya Suwondo tidak berdasar dan terlalu berlebihan karena masih banyaknya saksi tadi, apalagi dengan bebasnya para pengurus dan manajer Koperasi SUSM justru dikhawatirkan meeka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.</li></ul><p>Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut LHKI menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk :<br />1. Segara melakukan penyidikan secara proporsional perkara atas laporan polisi Klien LHKI No Pol : LP/129/ V/ 2002 tanggal 07 mei 2002 dan No Pol : LP / 130/ V/ 2002/ Polwil, tanggal 7 Mei 2002 yang sama sekali belum di sentuh pada saat surat tuntutan ini di buat.<br />2. Segera menerbitkan daftar cekal bagi para tersangka ( Thamrin, Alisathambe, Regina, Yu Yu Lauthan, Thersia, Indah Saronto, dll) yang sukar disangkal mereka ikut terlibat, agar dapat melarikan diri ke Luar Negeri. Serta mengaudit, dilakukan pemblokiran, dan penyitaan atas segala asset dan harta kekayaan dari PT BPHG dan Koperasi SUSM .<br />3. Menahan para tersangka diatas karena keterlibatan mereka serta menghentikan penanganan yang terkesan hanya permainan dan sandiwara belaka, atas kasus penipuan dan penggelapan dana deposan Koperasi SUSM karena hanya menahan Komisaris PT. BPHG.<br />4. Menjerat para tersangka tersebut diatas dengan pasal berlapis diantaranya tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan perbankan sehingga tindakan para banker nakal yang berkedok dibalik koperasi tidak terulang lagi diMalang.<br />5. kejaksaan Negeri Malang harus benarbenar menuntut terdakwa sowondo beserta seluruh kroni-kroninya dengan seberat-beratnya karena para terdakwa telah merugikan perekonomian Negara dan Masyarakat, dan tidak bermain sandiwara dengan Majelis Hakim PN Malang sehingga tragedi penangan kasus KUT LSM PPM Malang tidak terulang lagi.<br /><br /><br /></p></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-68923005112059409372009-08-14T01:00:00.000-07:002009-08-14T02:22:38.617-07:00Dugaan Adanya Unsur KKN Dalam Perkara No 20/PdtG/2001/PN Malang Tentang Pemalsuan Akta Otentik.<div align="justify">LHKI merupakan lembaga pemantau/pengamat para pejabat penegak hukum dan berfungsi melakukan tindakan dan pemberantasan terhadap oknum pejabat yang KKN serta melindungi Pejabat yang bersih dan adil.<br />Sejak bulan Agustus 2002, LHKI mendengar rumor (termasuk informasi dari Panitera PN Malang Bapak Mochamad Djajadi SH yang memperoleh keterangan dari pengacara sdr. Abd Rochiem SH) bahwa pihak tergugat/ pembanding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dengan sponsor dar sdr Nyono Handoko telah menghadap dan melakukan “pendekatan” dengan bapak ketua yang diyakini bahwa perkara banding tersebut akan berpihak kepada pembanding. tetapi setelah dilakukan investigasi dan sepengetahuan LHKI, kredibilitas Bpk. Ketua PT Jatim masih dapat diyakini sebagai pejabat keadilan yang bersih dan masih berpihak kepada keadilan sebagaimana fakta-fakta hukum yang ada. Kronologis kejadian selama proses peradilan dilaksanakan termasuk materinya adalah :</div><div align="justify"><ol><li>Sdr. Agus Mulyantono telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan sdr Hadi Setiawan dan Hendra Setiawan di Polwil Malang dan dalam penanganan perkara tersebut ke dua terlapor telah cukup bukti melanggar pasal 264 (1) (2) KUHP namun setelah pihak tersangka (dalam hal ini sdr Nyono Handoko) melakukan “pendekatan” dengan Kapolwil Malang yang pada saat itu dijabat oleh Kombes Pol Drs Supardi, selanjutnya penanganan perkara dibekukan. Atas penghianatan terhadap keadilan, maka LHKI bersama-sama FORMAH PK FH Unibraw mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan secara langsung serta melakukan demo di Mapolda Jatim yang hasilnya, perkara dinyatakan P.21 oleh Penuntut Umum dan Kombes Pol Drs Suoardi (baru menjabat 6 bulan) di mutasi.</li><li>Selain pidana, korban juga melakukan upaya hukum dengan menggugat sdr Hadi Setiawan di Pengadilan Negeri Malang yang tercatat dalam register No 192/Pdt.G/2000/PN Malang dengan amar putusan dikabulkan untuk sebagian dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap.</li><li>Ternyata obyek sengketa hasil pemalsuan akta otentik tersebut telah berpindah tangan dan melibatkan banyak orang sehingga karenanya korban menggugat lagi dengan tergugat yang lengkap disertai fakta-fakta hukum yang sempurna dan tercatat dalam register Pengadilan Negeri Malang No 20/Pdt.G/2001/PN Malang dengan petitum yang sama seperti gugatan sebelumnya walaupun senyatanya putusan terdahulu sudah cukup dan sudah menjadi ketentuan hukum yang sah dan berharga.</li><li>Dari hasil investigasi LHKI selama proses persidangan tingkat pertama yang diketuai oleh Hakim Misnan SH, kami mengetahui adanya upaya dari pihak tergugat (dengan sponsor sdr Nyono Handoko) yang mencoba melakukan pendekatan dengan hakim pemeriksa dan LHKI juga mensinyalir adanya turut campur tangan dari pihak ketua PN Malang (Bapak Gde Sumitra, SH) agar perkara dapat diputus tidak dapat diterima, namun majelis hakim menjatuhkan putusannya dengan amar yang sama dengan putusan dalam perkara No. 192/Pdt.G/2000/PN Malang. Tetapi kemudian LHKI mengetahui bahwa Hakim Misnan SH selanjutnya hanya diberi perkara ringan dari Ketua PN mMalang dan bahkan sangat patut disesalkan dari kebijaksanaan Ketua PN Malang Gde Sumitra SH, segala perkara besar yang mengandung KKN selalu diberikan kepada koleganya yang dapat diajak kerjasama yaitu Hakim I Made Cakra SH, sedang Hakim Rosdarmani SH Ketua Majelis yang lebih senior dan berpredikat sangat bersih pada saat ini malah menjadi pengangguran.</li><li>Bahwa terhadap putusan perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang yang diputus pada bulan Oktober 2001, sebagian tergugat melakukan upaya banding dan anehnya, berkas perkara tersebut diendapkan cukup lama dikantor PN Malang dan akhirnya pada bulan Agustus 2002 berkas perkara tersebut baru dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya (hampir 1 Tahun mengendap di PN Malang)</li></ol><p>LHKI turut serta dalam menangani perkara tersebut diatas termasuk pemeriksaan banding perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang, karena melihat adanya ancaman KKN, disamping LHKI sangat menginginkan penegakan supremasi hukum, teutama setelah kami mempelajari/memperoleh fakta-fakta hukum yang kami ikuti pada persidangan tingkat pertama perkara tersebut dengan seksama dimana ternyata:</p><ul><li>Bahwa disamping telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik korban, pada minuta akta notaries (akta notaries tersebut sebagai dasar kepemilikan dan peralihan oleh tergugat) yang telah dibuktikan dengan dilakukan pemeriksaan pada laboratorium criminal Polri Cabang Surabaya (tidak identik) ternyata pada minuta aktanya Tidak terdapat tanda tangan Notaris dan saksi-saksinya (asli minuta akta telah diperlihatkan didepan persidangan perkara No 20/Pdt.G/2001/PN Malang). Hal ini dibenarkan oleh 3 (tiga) orang saksi mantan pegawai notaries tersebut yang telah memberikan keterangannya dibawah usmpah.<br />Catatan : saksi ahli (notaries) baik dari penggugat maupun dari tergugat menerangkan bahwa akta notaries tersebut adalah tidak sah menurut hukum.</li><li>Dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim bpk Misnan SH kepad saksi Bani dan Saksi Darsan (penggarap) diperoleh keterangan bahwa pihak “pembeli”/tergugat tidak pernah meminta obyek tersebut serta tidak pernah berusaha menguasai fisiknya dan penguasaan fisik obyek tersebutsampai saat ini tetap pada sdr Agus Mulyantono/penggugat.</li><li>Tidak adanya bukti-bukti dari pihak tergugat berupa fakta hukum yang dapat mematahkan bukti-bukti yang diserahkan oleh sdr. Agus Mulyantono/penggugat.</li><li>Adanya penyerahan barang bukti berupa putusan Pengadilan (putusan No 192/Pdt.G/2000/PN Malang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang wajib diakui dan dihormati sebagai kekuatan hukum yang sah dan berharga.<br /><br /><br /></li></ul></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-17359166047448809762009-08-13T19:37:00.000-07:002009-08-13T19:47:38.436-07:00Kasus korupsi dalam Bank BRI yang Dilakukan Oleh PT Sido Bangun (Pabrik Plastik) yang Berkedudukan di Malang.<div align="justify">LHKI sebagai sebuah lembaga yang bertujuan salah satunya untuk menegakkan hukum di Indonesia, sesuai dengan pasal 41 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan informasi mengenai kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara yang terjadi di Malang, yakni dugaan korupsi / penggelapan uang Negara (BRI Cabang Malang) senilai Rp. 8 M s.d 10 M yang dilakukan oleh PT. Sido Bangun (pabrik plastic) berkedudukan di Malang. hal ini berdasarkan Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh LHKI dan setelah melakukan investigasi di lapangan. Posisi kasusnya adalah :</div><div align="justify"><ol><li>Pada akhir tahun 1994, bulan September 1994, PT. Sido Bangun telah membeli mesin dari KIEFEL-jerman dengan perincian harga :<br />harga asal :DM 5.337.150,-<br />discount dari KIEFEL :DM 1.097.150,-<br />Harga Netto : DM 4.240.000,- Kemudian didalam laporannya kepada BRI, PT. Sido Bangun menyampaikan bahwa pembelian mesin tersebut sebesar DM 5.400.000,- </li><li>Pada bulan Oktober 1994, PT Sido Bangun telah membeli mesin dari FMC Europe N.V di Belgia, dengan harga pembelian : BEF 106.137.700, DEM 5.306.890,- dengan Total discount : BEF 14.823.040,- DEM 741.152,- sehingga Total netto : BEF 91.341.720,- DEM 4.565.736,-<br />Kemudian didalam laporannya kepada BRI, selaku pihak yang membiayai pembelian mesin tersebut, PT. Sido Bangun menyampaikan bahwa harga pembelian mesin adalah;<br />BEF 106.137.760,-<br />DEM 5.306.890,-</li><li>pada tahun 1994 juga, yakni pada bulan oktober PT sido Bangun juga membeli mesin dari T-T Plastic Machinery di Denmark dengan perincian harga sebesar DKK 8.345.744,- tetapi oleh PT. Sido Bangun dilaporkan kepada BRI harga pembelian adalah DKK 9.403.398,-</li><li>dari perincian harga pembelian tersebut di atas, ternyata BRI Pusat melalui Kantor Cabang Malang telah dirugikan oleh PT. Sido Bangun sebesar sebagai berikut :<br />a. KIEFEL sebesar DM 1.097.150,-<br />b. FMC Europe N.V sebesar BEF 14.823.040,- DEM 741.152,-<br />c. T-T Plastic Machinery sebesar DKK 1.057.654,-<br />Apabila dikurskan rupiah, kerugian BRI sebesar kurang lebih Rp 8 M sampai dengan Rp 10 M.</li><li>Dari hasil discount tersebut kemudian oleh direksi PT Sido Bangun diduga dimasukkan dalam rekening pribadi atas nama Efendi Hertanto, Lydia Partiningsih, dan Hermawan Hertanto, salah satunya adalah pada bank ABN AMRO di Hongkong.<br />Kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI cabang Malang) oleh PT. Sido Bangun ini digolongkan pada tindak pidana khusus (korupsi) karena PT Sido Bangun dalam dalam melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan asing (KIEFEL, FMC Europe NV, dan T-T Plastic Machinery) menggunakan fasilitas pembayaran dari BRI, yaitu BRI cabang Malang selaku Bank Pemerintah maka nota bene dana yang berada di BRI tersebut adalah dana pemerintah. Tindakan PT Sido Bangun telah sesuai dengan rumusan pasal 1 dan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</li></ol><p>Berdasarkan hal tersebut diatas, LHKI menuntut Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI Up. Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui surat tuntutan yang dkeluarkan oleh LHKI kepada Kejaksaan Agung No 01/K.BRI.SB/LHKI/2002 untuk :</p><ol><li>Segera membentuk tim jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI Cab. Malang) oleh PT Sido Bangun.</li><li>Tim tersebut diatas harus segera melakukan upaya hukum (penyelidikan dan penyidikan) serta segera menyeret pelakunya ke Meja hijau dan menuntutnya dengan hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.</li><li>Tidak mempetieskan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang Negara (BRI Cab. Malang) yang dilakukan oleh PT Sido Bangun berkedudukan di Malang ini walaupun ada upaya tekanan/ intervensi dari pihak luar.</li><li>Segera melakukan penahanan terhadap para tersangka/ pelaku tindak pidana korupsi ini agar tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti (sesuai pasal 21 (KUHAP).</li><li>Melakukan penyitaan atas asset atau barang (harta) milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan, untuk digunakan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kepada Negara, sesuai dengan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. <br /><br /><br /></li></ol></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8672388128215921048.post-72119793973647007342009-08-13T19:12:00.000-07:002009-08-13T19:24:44.933-07:00Penahanan Terhadap Seorang Ibu yang Baru 2 (dua) Minggu Melahirkan Beserta Anaknya.<div align="justify">Pada Tahun 2002, LHKI mengkritisi kasus dimana Polwil malang melakukan penahanan terhadap Yeni yang baru 2 (dua) minggu melahirkan beserta anaknya. Membaca pemberitaan Radar Malang jawa Pos tgl 31 Juli, 1 dan 2 Agustus 2002 yang mengisahkan bagaimana keseriusan Polwil Malang tanpa pandang bulu tetap menahan seorang ibu yang baru dua minggu melahirkan bayinya, walaupun masih dalam masa nifas dan dengan kondisi fisik yang sangat lemah begitu juga dengan kondisi bayinya yang setiap kali menangis mendengar bunyi latihan tembakan. setelah LHKI melakukan investigasi terhadap kasus ini ditemukan beberapa fakta, yakni :</div><div align="justify"><ul><li>Penahanan terhadap yeni adalah karena laporan dari Siana dengan tuduhan penggelapan dan penipuan pasal 372 dan 378 KUHP. Dimana yeni dituduh telah berkomplot dengan adiknya (Maya) melakukan penggelapan dan penipuan uang Rp 150juta .</li><li>Sebelumnya, dengan obyek perkara yang sama (penggelapan dan penipuan uang Rp 150juta) Siana ternyata adalah terlapor karena ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kakak beradik Katharina dan Margaretha uang sejumlah Rp 150juta dengan modus operandi pyra-pura meminjam uang kepada korban.</li><li>Ketika proses penyidikan terhadap laporan Katharina dan Margaretha terhadap terlapor siana sedang berjalan dan tinggal menunggu di P 21 oleh kejaksaan negeri Malang, Polwil Malang enggan menahan Siana meskipun didesak oleh korban maupun pengacaranya dengan salah satu alasan Siana baru sebulan melahirkan, disamping alasan lain diantaranya isu bahwa Siana dibekingi oleh orang dan peusahaan kuat tertentu di Malang.</li><li>Menurut KUHAP alasan penahanan seseorang yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana adalah dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, menghilangkan dan merusak barang bukti dan atau melarikan diri, kalau Polwil menganggap terlapor siana tidak mungkin melarikan diri karena baru melahirkan sehingga tidak ditahan, seharusnya pihak Polwil pun menerapkan hal yang sama terhadap terlapor Yeni karena iapun baru melahirkan bahkan usia kelahirannya lebih muda dua minggu disbanding Siana yang berarti kondisi fisiknya lebih lemah. </li><li>Dalam kasus ini, yeni hanya berperan sebagai pelaku pembantu. Pelaku utamanya adalah adiknya Mayasari. Hal ini dikarenakan yeni hanya berperan sebagai pegawai adminstrasi yang membantu mencari korban, orang-orang yang mau meminjam\kan uangnya untuk bisnis PT. PCP yang dikelola oleh Mayasari dengan mendapatkan komisi kurang lebih 5%.</li><li>Menurut etika hukum, sanksi yang diberikan terhadap pelaku utama seharusnya lebih berat dibanding pelaku pembantu, dan adalah aneh apabila pelaku utamanya tidak ditahan sementara pelaku pembantunya justru ditahan.</li></ul><p>Menurut LHKI, Siana sebenarnya adalah pelaku utama dan tunggal dalam kasus penggelapan dan penipuan ini karena dialah yang langsung melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap pelapor pertama yakni katharina dan margaretha. Walaupun Siana beralibi bahwa uang tersebut bukan dia yang menggunakan, namun digunakan oleh Maya dan Yeni, menurut hukum sianalah pelaku utama (Dader) dalam kasus ini, sehingga pelapor hanya mempunyai hubungan hukum dengan terlapor, dan siana sebagai terlapor harus mempertanggung- jawabkan perbuatannya terhadap katharina dan margaretha di depan hukum.</p><p>Penanganan kejaksaan terhadap kasus ini sangat lamban dibanding dengan perkara Yeni. Pada saat persidangan terdakwa Yeni telah sampai pada pemeriksaan saksi, kasus Siana belum di P 21 dengan alasan yang tidak jelas, yakni JPU ingin bertemu dengan pelapor, padahal menurut KUHAP tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk menemui JPU.<br /><br /><br /></p></div>Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Pusathttp://www.blogger.com/profile/04720384073865255357noreply@blogger.com0