Selasa, 18 Agustus 2009

Keganjilan Hukum dalam Putusan No 549/Pid.B/2005 dalam kasus Ny. Ambar Pawatri, SH. dan dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi (gratifikasi).

18 Juni 2007
Berdasarkan Surat Tuntutan LHKI No 24/Srt/Tntn/LHKI/VI/2007
Yang ditujukan kepada :
1. Presiden RI di Jakarta.
2. Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.
3. Ketua Mahkamah Agung Ri di Jakarta.
4. Ketua KPK di Jakarta.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
6. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
7. Ketua Pengadilan Negeri Malang.

Ny Ambar Pawatri, SH. Merupakan salah satu korban sekaligus saksi mahkota yang didampingi oleh LHKI yang melaporkan Ny. Chandra Meirawati, serta dua orang anaknya yakni Roy Rafidianta dan chatalina pemilik Hero Sakti Motor dealer Suzuki terbesar di Jawa Timur yang sering mendeklarasikan dirinya sebagai orang yang kebal hukum, korban telah melaporkan ketiga orang diatas di Polda dan Polwil Malang. Ny Ambar Pawatri, SH. Sendiri adalah salah satu notaries di Malang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat otentik dan sebenarnya juga korban dari Ny. Chandar Meirawati, serta Roy Rafidianta dan chatalina.

Para hakim dalam proses persidangan Ny Ambar Pawitri adalah Rr. Budiarti Setyowati, SH. (ketua Majelis) P.H. Hutabarat, SH. M.Hum dan Ny. Wehdayati, SH (masing-masing Hakim Anggota). Dalam proses persidangan a quo terdapat banyak keganjilan hukum dalam putusan No 549/Pid.B/2005, pelanggaran kode etik hakim serta dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi (gratifikasi) yang dilakukan oleh para Hakim a quo.

Ketua Majelis dalam perkara a quo Rr. Budiarti Setyowati, SH. Pernah melakukan kontak dengan terdakwa via SMS yang jelas-jelas dalam print out sms tersebut, Rr. Budiarti Setyowati, SH meminta sejumlah dana yang berkaitan dengan proses persidangan kasus a quo kepada terdakwa yang saat itu posisi terdakwa adalah tahanan kota.

Dari hasil print out sms tersebut jelas sekali bahwa pelanggaran kode etik serta dugaan Tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dilakukan oleh Rr. Budiarti Setyowati, SS selaku ketua majelis dalam perkara a quo. Bahwa menurut pengakuan terdakwa Ny. Ambar Pawitri, SH setelah terdakwa diperas oleh Rr. Budiarti Styowati, SH selaku Ketua Majelis, maka dengan terpaksa terdakwa menyerahkan dana a quo, terdakwa tetap diputus selama 3 (tiga) tahun penjara.

Berdasarkan hal tersebut, LHKI menuntut agar :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi RI melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang dilakukan Rr. Budiarti Styowati, SH selaku Ketua Majelis dalam perkara a quo.
  2. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan terhadap Rr. Budiarti Setyowati, SH selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara aquo atas pelanggaran kode etik hakim serta dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi a quo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar