Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Penipuan Yang Dilakukan Oleh Tomy Priyanto terhadap Syi Thursina Harefa SE., AK.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Syi Thursina Harefa SE., AK. Kepada LHKI. 

Dalam kasus ini LHKI memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dimana, Tersangka, Tomy Priyanto yang merupakan kekasih dari korban, yakni Syi Thursina Harefa SE., AK menjanjikan bahwa akan menikahi korban. Sehingga korban mau melakukan apa yang diminta oleh tersangka termasuk diajak berhubungan badan hingga mempunyai anak, dan dalam masa pacaran tersebut, tersangka sering pula meminta uang kepada korban untuk memenuhi kebutuhan pribadinya maupun dengan alasan untuk modal mencari barang (bunga), adapun kronoligis peristiwanya adalah:

  • Pelapor pertama kali mengenal tersangka awal tahun 2006 sebagai rekan bisnis anggrek, pada bulan April 2006, pelapor dan tersangka bertemu kembali untuk yang kedua kalinya dengan tersangka. Setelah pelapor kembali ke Bali, tersangka selalu meminta transfer uang untuk mencari barang (Bunga-bunga), sedangkan tersangka hanya mengirim bunga 1x setelah beberapa kali ditransfer sejak bulan oktober 2006.
  • Pada saat pelapor berada di Malang, tersangka mengajak pelapor untuk berjalan-jalan melihat-lihat kebun anggrek. Sepulang dari jalan-jalan, nginap di rumah tersangka dan beberapa kali mengajak menginap di Hotel dan wisma.
  • Keesokan harinya, tersangka kembali mengajak pelapor untuk menginap di kontrakannya di Perum Bumi Mas Indah S-12 Ledong Wagir, dsitu pertama kalinya tersangka mengajak pelapor tidur bersama (melakukan hubungan seks) dengan menjanjikan hidup bersama (menikahi pelapor)
  • Kakak tersangka, yang bernama Andi pernah mengancam dan mengacak-acak stand pelapor yang dibali. Selain itu, Tri (kakak tersangka yang lainnya) memukul dan mencakar-cakar pelapor dirumahnya. Kemudian disaat pelapor mau bunuh diri malah dipukul-pukul oleh Tri.
  • Uang tunai Rp. 5.000.000,- dipinjam untuk diputar pada bisnis anggrek di Marphosis dengan janji untuk biaya nikah dan pada akhirnya tidak ada kepastian.
  • Pelapor telah mengeluarkan uang untuk anggrek (dibayar dalam bentuk barang) dengantotal jumlah Rp. 7.115.000,- dan untuk kepentingan Tersangka sebesar Rp. 2.300.000,- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar