Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur

Berdasarkan surat permohonan perlindungan Hukum dan bantuan Advokasi oleh Bpk. Mohammad Hasan kepada LHKI cabang Malang pada tanggal 01 April 2009.

Menurut Mahammad Hasan (ayah korban kronologi peristiwanya adalah :

  1. korban mengenal terdakwa pada pertengahan 2008.
  2. sekitar bulan September, korban dibawa lari dari pondoknya oleh terdakwa dan SANAN ALI, dan dibawa kerumah orang tua terdakwa, korban pulang keesokan harinya setelah dijemput oleh ayah korban.
  3. pada sekitar bulan Januari 2009, korban dibawa lari lagi oleh terdakwa ke rumah saudaranya di Wonokoyo Kec. Kedungkandang.
  4. pada hari kamis, 19 Februari 2009, ketika akan berangkat sekolah korban kembali dibawa lari oleh terdakwa dan kemudian ayah korban melapor ke polsek Kedungkandang.
  5. selama 1 minggu korban tidak pulang, padahal ayah korban telah mencariny ke pujon, balaikambang, sendangbiru, pagelaran dan bahkan telah meminta bantuan beberapa kyai (kyai Amir di Sidoarjo)
  6. kemudian teman sulistyono yang bernama UDIN memberitahu bahwa korban berada dirumah terdakwa, dan kemudian terdakwa dilaporkan ke Polres Kepanjen.
  7. keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh polisi Polres Kepanjen dan korban kembali pulang kerumah.
  8. setelah dirumah korban mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa karena diancam.
    Atas kasus ini kemudian Muhammad Hasan selaku ayah korban memberikan kuasanya kepada LHKI dalam surat kuasa yang dibuat pada tanggal 30 maret 2009 di Kota Malang untuk menangani kasus ini.

Berkaitan dengan kasus ini LHKI Cabang Malang dalam suratnya nomor 10/LHKI-Mlg/Srt-tun/IV/2009 yang ditujukan kepada majelis hakim perkara dan Penuntut Umum perkara ini di Kepanjen, meminta agar terdakwa di hukum yang seberat-beratnya (maksimal) karena banyaknya peristiwa yang menjadikan perempuan sebagai obyek perbuatan pidana, pencabulan, pemerkosaan (khusunya yang masih dibawah umur) saat ini di masyarakat, salah satu penyebabnya adalah kurang beratnya vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar