Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Korupsi 2,1 M DPRD Kota Malang

Berdasarkan Surat LHKI No 03/S.Tun/:HKI/V/2007 mengenai Penggelapan Berkas Perkara Kasasi Dengan Tidak Mengirimkannya Ke- MA RI, LHKI, sebagai lembaga yang bertujuan untuk dapat mewujudkan terciptanya supremasi hukum serta pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta memberi ruang yang luas bagi Masyarakat untuk turut berperan upaya pemberantasan Korupsi (pasal 41 UU No 1 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001). Dimana, dalam kasus Korupsi Anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004 yang dikenal dengan kasus 2,1 M yang menyeret mantan ketua DPRD Kota Malang Sdr Sri Rahayu dan tiga orang wakilnya (namun perkara displit), ternyata sejak proses penyelidikan dan penyidikan saja telah memakan waktu yang sangat panjang (lebih kurang 3 tahun), setelah didemo dan didesak oleh beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat. Akhirnya kasus ini yang modus operandinya dengan cara me-Mark Up dan duplikasi anggaran perjalanan misalnya anggaran dana perjalanan dinas, serta pembuatan anggaran fiktif, misalnya program asuransi dan dana Imtaq, dengan terdakwa/Sdri. Sri Rahayu disidangkan di PN Malang, akhirnya ia hanya dijatuhi Pidana 1,5 tahun dan tidak dinyatakan langsung masuk penjara, tentu saja terdakwa serta merta menyatakan banding.
Ironisnya pengadilan Tinggi Jatim yang mempunyai kewenangan mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengadilan Tingkat Pertama/dibawahnya (Kep MA No 96/2006) pada tanggal 1 Mei 2005 lewat putusannya No 26/PID/2006/PT. SBY telah MEMBEBASKAN terdakwa/Sdri. Sri Rahayu dari segala tuntutan hukum

Lewat Tim JPU Sufari, SH. Telah diajukan Kasasi Pada tanggal 10 Juli 2005, namun dalam tenggang waktu 14 hari sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 248 (1), JPU seharusnya sudah menyampaikan memori kasasi. Ternyata sampai batas waktu tersebut berakhir, yakni tgl 24 Juli 2005 JPU tidak juga mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Kota Malang (hanya mengelabui Public).

Atas kejanggalan yang dilakukan JPU tersebut, LHKI memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengadakan pengawasan/pemeriksaan kembali, sebagaimana menyusuli surat keberatan LHKI yang sudah pernah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI (pada tanggal 23 Januari 2007) untuk mengetahui apakah benar telah diajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke PN Kota Malang, dan apakah PN Kota malang sudah pula mengirimkan berkas-berkas kasasi tersebut kepada MA RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi sampai surat ini diajukan, hal tersebut tidak pernah ada kabar beritanya, sehingga LHKI meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi unntuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta tindakan terhadap oknum-oknum yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar