Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Karyawan Room Boy Hotel Montana Dua (kasus ketenaga-kerjaan dimana tidak diberikannya pesangon sebagaimana yang telah diatur dalam UU ketenagake

Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh M. Hadi Susanto kepada LHKI untuk meminta bantuan perlindungan hukum, M. Hadi Susanto telah bekerja di Hotel Montana Dua selama 9 tahun yakni sejak tahun 1998 s/d 2007 sebagai karyawan/ pegawai tetap. Dimana dengan alasan kondisi kerja yang sudah tidak kondusif dan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis menjadikan M. Hadi Susanto mendapatkan beberapa kali teguran/ peringatan sampai akhirnya diputuskan hubungan kerjanya.

Telah diadakan perundingan bipatride antara Pimpinan Hotel sebagai pihak pertama dengan Pelapor sebagai pihak kedua, dimana pihak ke 1 bersedia memberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada [ihak kedua atas berakhirnya hubungan kerja seperti dimaksud. Kemudian pihak ke II meminta agar pihak ke I memberikan pesangon sebesar sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku yakni UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003, dan meminta selama menunggu proses keputisan agar pihak ke I sesuai ketentuan/ peraturan yang berlaku membayarkan hak upah kepada pihak ke II. Dimana, kedua belah pihak sepakat apabila tetap tidak tercapai penyelesaian lewat jalur bipatride, maka permasalahan ini akan diserahkan keputusannya kepada instansi berwenang ( Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Pengadilan hubungan industrial dan seterusnya). Pihak I dan II sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja antara kedua belah pihak ini terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2007 dan seterusnya. Sejak itu pihak ke II telah tidak bekerja lagi di Hotel Montana Dua dan telah tidak menerima upah sebagaimana biasanya walaupun belum ada putusan PHK yang sah dari instansi yang berwenang karena pihak kedua masih belum sepakat dan belum menerima pesangon dengan jumlah Total Rp. 36.994.027,-.

Selain kasus ketenagakerjaan dan perburuhan diatas, LHKI juga pernah pula menangani kasus buruh sawati yang tidak pula mendapatkan pesangon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar