Selasa, 18 Agustus 2009

Kasus Bank Gelap Oleh Oknum Yang Memberikan Pinjaman Dengan Bunga 4.5% Setiap Bulan. (dapat dikategorikan Bank Gelap/rentenir karena bertentangan deng

Berdasarkan Surat Tuntutan LHKI No 22/S.TUN/VI/2007 dan No 23/S.TUN/VI/2007

Yang ditujukan kepada :
1. Presiden RI di Jakarta.
2. Kepala Kepolisian RI di Jakarta.
3. Kepala Barreskrim Mabes Polri di Jakarta.
4. Kepala Propam Mabes Polri di Jakarta.
5. Kepala Komisi Kepolisian RI di Jakarta
6. Kepala Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya.
7. Kepala Dirreskrim Polda Jatim di Surabaya.
8. Kadiv Propam Polda Jatim di Surabaya.
9. Kepala Kepolisian Wilayah Malang di Malang.
10. Kepala Kepolisian Resort Kota Malang.

Sesuai dengan permohonan perlindungan hukum dari beberapa korban pencari keadilan kepada LHKI , sebagai salah satu lembaga yang melakukan advokasi dan pendampingan terhadap para korban pencari keadilan selama ini terus komitmen mendampingi mereka, dimana salah satu aktivitas LHKI adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lembaga peradilan baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan

Salah satu korban diatas, yakni Ny Ambar Pawatri SH yang bersengketa dengan Cathalina. Korban telah melaporkan terlapor/tersangka di Polda Jatim dan Polwil Malang karena kejahatan yang telah dilakukannya, beberapa laporan polisi korban yakni :

  1. No Polisi : LP/170/III/2005/Biro Ops Polda Jatim, tertanggal 31 maret 2005, tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang dituangkan dalam suatu akta otentik yang kebenarannya seolah-olah sesuai dengan sebenarnya dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 jo 378 jo 372 KUHP.
  2. No Polisi LP/0538/IX/2005/Biro Ops Polda Jatim, tanggal 17 September 2005, dengan laporan penipuan, penggelapan, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372, 266 KUHP.
  3. No Polisi LP/308/XII/2005/Polwil Malang tanggal 5 Desember 2005 dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh terlapor atau tersangka adalah dengan memberikan hutang kepada korban dengan jaminan asset tanah dan rumah, namun tidak diikat dengan akta perjanjian hutang piutang, tetapi justru diikat dengan akta perjanjian jual beli yang dibuat secara otentik/notaries dengan alasan hanya formalitas semata, sehingga walaupun korban telah melunasi nilai hutang ataupun masih dalam proses mencicilnya, terlapor/tersangka tidak mau mengembalikan asset-aset tersebut diatas, namun justru membaliknamakan atau menjualnya kepada orang lain.

Terhadap hutang tersebut tersangka juga menetapkan bunga yang sangat tinggi yakni 4 sampai 15 persen, sehingga kedua pelaku telah mempraktekkan kegiatan rentenir/bank gelap. Tindakan tersangka yang mempraktekkan Bank gelap/ rentenir, penipuan sesuai pasal 378 KUHP, penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (Akta) sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP, pengrusakan terhadap 28 unit rumah sehingga rata dengan tanah yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana diatur pasal 406 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 170 ayat (1) dan (2). Tindakan tersangka yang menjual barang jaminan dengan menetapkan harga jual yang ditetapkan sendiri secara sepihak olehnya yakni jauh dibawah dari harga yang sebenarnyadengan tujuan/ kesengajaan untuk menghindari/ mengesampingkan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Negara jelas merupakan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Hal ini me;anggar pasal 2 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar